Jumat, 21 November 2008

Waspadai Salon Kecantikan

Ulama : Syaikh Ibnu Utsaimin
Kategori : Khusus Wanita
Pertanyaan:
Dewasa ini sebagian pemudi muslimah sering mendatangi salon-salon kecantikan. Di
mana mereka memotong rambut dengan model potongan rambut bermacam-macam. Di
antara model potongan rambut yang sangat populer di kalangan kaum pemudi ialah
model potongan rambut pelontos yang mereka tiru dari majalah Italia yang sekarang
beredar luas di pasar-pasar. Kemu-dian model potongan rambut kriting yang meniru
gaya wanita Amerika, padahal tidak perlu diragukan lagi bahwa perbuatan tersebut
termasuk perbuatan menyerupai kaum wanita yang kafir. Perbuatan lainnya yang
dilakukan di salon kecantikan adalah memoles muka dengan alat-alat kecantikan,
mencukur bulu alis serta mencukur bulu (rambut) halus yang tumbuh di wajah. Semuanya
itu lama kelamaan, niscaya dapat menenggelamkan mereka ke dalam sikap berlebihan
serta gaya hidup yang konsumtif. Kami mengharapkan penjelasan yang rinci mengenai
hukum hal itu, karena hal itu telah tersebar luas di kalangan kaum pemudi Islam.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan
kepada Nabi kita Muhammad -shollallaahu'alaihi wasallam-, kepada keluarganya dan
para sahabatnya seluruhnya.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, sudah semestinya setiap orang muslim mengetahui
dan menyadari bahwa musuh-musuh kaum muslimin akan selalu membuat tipu daya
terhadap Islam dan kaum muslimin dari berbagai arah dan sepanjang masa. Sudah jelas
bagi kita bahwa orang-orang kafir telah menjajah negara-negara Islam dengan kekuatan
senjata. Ketika Allah -subhanahu wata'ala- mengeluarkan mereka dari negara-negara
Islam, maka mereka bermaksud memeranginya dengan pikiran yang rusak dan peri-laku
yang tercela, sebagaimana hal itu disinyalir oleh Allah -subhanahu wata'ala- dalam
firmanNya,
"Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya
(sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)
dan mereka terse-sat dari jalan yang benar." (Al-Maidah: 77)
Allah -subhanahu wata'ala- berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu
menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita
Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar
kepada kebenaran." (Al-Mumtahanah: 1)
Allah -subhanahu wata'ala- berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi
sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemim-pin,
maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (Al-Ma'idah: 51)
Saya mengutip kedua ayat terakhir, bukan karena mereka telah menjadikan orang Yahudi
dan Nasrani sebagai pemimpin atau menjadikan musuh-musuh Allah sebagai pemimpin,
tetapi karena mereka telah menyerupai perbuatan kedua kaum itu dan perbuatan musuhmusuh
Allah dalam berpakaian dan berperilaku yang pada akhirnya akan menjadikan
golongan tersebut sebagai pemimpin yang mereka cintai, mereka agungkan dan mereka
tiru seluruh perilakunya di manapun berada. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Nabi -
shollallaahu'alaihi wasallam- telah mewanti-wanti dalam sabdanya,
مِنْهُمْ فَهُوَ بِقَوْمٍ تَشَبَّهَ مَنْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka." (HR.
Abu Dawud dalam bab Pakaian (4031); Ahmad (5093, 5094 dan 5634))
Sudah semestinya kaum muslimin -khususnya kaum laki-lakinya yang cerdas dan
berakal- bertakwa kepada Allah -subhanahu wata'ala- dalam masalah wanita,
sebagaimana disinyalir oleh Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- dalam sabdanya yang
ditujukan kepada kaum wanita,
إِحْدَاآُنَّ مِنْ اْلحَازِمِ الرَّجُلِ لِلُبِّ أَذْهَبَ وَدِيْنٍ عَقْلٍ نَاقِصَاتِ مِنْ رَأَيْتُ مَا
"Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama; yang dapat menghilangkan akal
seorang laki-laki yang memiliki keteguhan hati selain salah seorang darimu (yakni kaum
wanita)."
Kepada kaum muslimin hendaklah mencegah kaum muslimat berjalan di atas jalan yang
diliputi hal-hal yang menjauhkan dan melupakan mereka dari Allah -subhanahu wata'alayang
selalu dikuman-dangkan oleh orang-orang kafir dan musuh-musuh Allah sebagai
modernisasi. Tujuan busuk di balik seruan itu adalah melupakan kita dari hal-hal yang
semestinya kita kerjakan sebagai muslim dalam mengabdikan diri kepadaNya. Jika kita
menyadari bahwa kebingungan yang selalu menghantui diri kita sebenarnya tidak perlu
terjadi kecuali jika kita berpegang teguh hal-hal yang mung-kar, dan ketertarikan kita
kepada mode pakaian yang sengaja mereka pertontonkan kepada kita hanya akan
membuahkan berbagai bencana, kejahatan dan kerusakan, di mana seseorang tidak
mempunyai cita-cita dalam hidupnya selain memuaskan keinginan nafsu seksnya serta
mengenyangkan perutnya.
Menurut hemat saya, salon kecantikan mempunyai banyak sekali bahaya, di antaranya:
1) Salon yang senantiasa menampilkan gaya orang-orang kafir, baik dalam model
potongan rambut atau hal lainnya. Perlu diketahui, bahwa hal-hal tersebut diharamkan,
karena menyerupai mereka, sedang seseorang yang menyerupai suatu kaum niscaya ia
termasuk dari mereka, sebagaimana hal itu telah ditegaskan dalam hadits Rasulullah -
shollallaahu'alaihi wasallam-.
2) Berkenaan dengan perbuatan sebagian pemudi muslimah sebagaimana yang ditanyakan
oleh penanya mengenai mencukur bulu alis; bahwa Nabi -shollallaahu'alaihi wasallammelaknat
kaum wanita yang mencukur dan yang dicukurkan bulu alisnya. Adapun
pengertian laknat adalah terusir atau dijauhkan dari rahmat Allah. Saya tidak yakin,
bahwa seorang mukmin dan seorang mukminah akan sudi melakukan perbuatan yang
dapat menyebabkannya terusir atau dijauhkan dari rahmat Allah -subhanahu wata'ala-.
3) Sesungguhnya dalam perbuatan-perbuatan tersebut di atas terkandung unsur penyianyiaan
harta tanpa memperoleh manfaat yang berarti, bahkan dalam menyia-nyiakan harta
yang banyak justru dapat mendatangkan kemadaratan. Adapun perias atau penata rambut
yang merias atau menata rambut seorang wanita mukminah dengan model potongan
rambut wanita kafir atau wanita nakal telah meraup keuntungan dalam jumlah yang
sangat besar, sedang kita kaum muslimin hanya memetik buah kebu-rukan yang
menggiring kita kepada kebinasaan.
4) Sesungguhnya dalam perbuatan-perbuatan tersebut di atas terkandung rangsangan yang
menggiring pikiran seorang wanita muslimah untuk memakai perhiasan yang dipakai
wanita kafir, kemudian pada gilirannya nanti dapat menggiringnya ke-pada kerusakan
yang jauh lebih besar daripada kerusakan sebelumnya, yaitu menghalalkan sesuatu yang
diharamkan dan berperilaku yang tercela.
5) Sebagaimana diceritakan oleh penanya bahwa salon kecantikan telah menggiring kaum
wanita muslimah untuk mela-kukan perbuatan yang tidak lagi memperhatikan rasa malu
dengan mempertontonkan aurat mereka yang tidak semestinya dilakukan oleh kaum
wanita muslimah. Kerusakan berikutnya yang akan ditimbulkan oleh salon kecantikan
adalah melakukan suatu perbuatan yang mereka sebut dengan meneguk manisnya pahapaha
wanita dan wilayah di sekitar kemaluannya di mana kaum wanita muslimah
mempertontonkan aurat mereka yang tidak sepatutnya mereka lakukan.
Perlu diketahui bahwa Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- telah melarang seorang wanita
melihat aurat wanita lain, dan seorang wanita tidak halal melihat aurat wanita lain kecuali
karena ada sesuatu yang meng-haruskannya untuk melihatnya. Jadi yang dilarang di sini
ialah melihat aurat tanpa sesuatu alasan atau kebutuhan yang mem-bolehkan untuk
melihatnya.
Tidak ada manfaatnya bagi kita dalam menjadikan seorang wanita muslimah
berpenampilan dalam model rambut pelontos; dan tidak ada sehelai rambut pun yang
melekat di kepalanya. Kita juga tidak mengetahui bahwa dalam menghilangkan bulu alis
yang telah ditumbuhkan Allah menurut kehendakNya dapat mendatangkan bahaya pada
kulit meskipun bahaya tersebut baru akan terjadi setelah jangka waktu yang cukup lama.
Kita pun tidak mengetahui bahwa barangkali yang benar adalah pendapat orang yang
mengatakan, "Tidak boleh mencukur atau menghilangkan bulu kedua betis, bulu kedua
paha serta bulu perut, karena bulu-bulu tersebut adalah ciptaan Allah, dan menghilangkannya
dianggap merubah ciptaan Allah. Di mana Allah telah mengabarkan bahwa
merubah ciptaan Allah termasuk perbuatan yang mengikuti perintah setan. Allah dan
RasulNya tidak pernah memerintahkan supaya mencukur dan menghilangkan bulu alis
dan bulu-bulu tersebut. Jadi asal hukumnya adalah haram dan tidak boleh mencukur atau
menghilangkannya. Itulah pen-dapat yang dipegang teguh sebagian ulama, sedang
sebagian ulama yang membolehkan mencukurnya tidak pernah mengata-kan bahwa
mencukur atau membiarkannya tumbuh hukumnya sama saja, tetapi mereka lebih
bersikap hati-hati dan memandang utama membiarkannya tumbuh meskipun mencukur
atau menghilangkannya bukan hal yang diharamkan karena dalil yang mengharamkannya
tidak kuat.
Saya ingin menguatkan nasehat kepada kaum muslimin dan kaum muslimat, hendaklah
mereka tidak melakukan tipu daya dan rekayasa dalam hal-hal tersebut. Pembahasan
tentang salon kecantikan saya pandang cukup. Selanjutnya hendaknya kaum wanita
mempercantik diri (berdandan) dengan menggunakan sesuatu benda yang tidak
mendatangkan bahaya bagi agama serta tidak akan menggiring pelakunya ke dalam halhal
yang diharam-kan karena menyerupai perbuatan kaum kufar.
Jika Allah menghendaki terciptanya rasa saling mencinta di antara suami isteri, maka hal
itu tidak boleh dihasilkan dengan melakukan perbuatan maksiat kepadaNya, tetapi harus
dihasilkan dengan melakukan ketaatan kepadaNya dan selalu memelihara rasa malu serta
memperhatikan kesopanan.
Seraya memohon kepada Allah, semoga generasi muda kita dihindarkan dari tipu daya
musuh-musuh kita sambil berusaha mengembalikan serta membimbing mereka ke jalan
yang ditem-puh salafush shalih kita yang selalu memperhatikan kesopanan dan
memelihara rasa malu.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet