Jumat, 21 November 2008

Bolehkah Menjual Alkohol Untuk Bahan Bakar?

Ulama : Lajnah Daimah
Kategori : Jual Beli - Riba
Pertanyaan:
Apakah dibolehkan untuk membeli alkohol (yang merupakan minuman keras) yang
digunakan sebagai bahan bakar atau dalam pengolahan/proses pabrik? Dan apakah
dibolehkan untuk menjual barang tersebut kepada orang-orang yang sudah pasti akan
menggunakannya untuk keperluan tersebut?
Jawaban:
Menjual alkohol atau segala bentuk minuman keras adalah haram.
Dan ini adalah kewajiban bagi setiap orang yang memilikinya untuk menghancurkan dan
tidak menjualnya, karena berdasarkan arti umum dari firman Allah -subhanallahu
wata'ala-,
"...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. " (Al-Maidah 2).
Dan Allah-lah tempat bergantung segala sesuatu.
Semoga salawat dan salam terlimpahkan buat Rasullullah Muhammad Shalallahu 'Alaihi
Wassalam, keluarganya dan para sahabatnya.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet