Jumat, 07 November 2008

Hukum Bergabung Dengan Perusahaan Asuransi

Kategori: Muamalat
Ulama: Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan:
Apakah ikut andil di dalam perusahaan-perusahaan jasa bagi-hasil (mudharabah),
Takaful dan Tadlamun Islami (solidaritas Islam) yang mengasuransikan harta-harta
benda dengan alasan untuk menghadapi kondisi darurat dan kritis; haram atau halal?
Apakah andil ini sesuai dengan syariat Allah?
Jawaban:
Perusahaan-perusahaan seperti ini lebih dikenal karena tujuan mengambil kesempatan
(dalam kesempitan) dan mengeruk sebanyak-banyaknya harta manusia (nasabah, polis)
dengan cara memaksakan kepada setiap warga masyarakat agar mengasuransikan dirinya,
anak-anaknya, bisnisnya, tempat tinggalnya, mobilnya dan lain sebagainya. Si warga
inipun lalu membayar kepada mereka uang yang banyak per bulannya. Bisa jadi, hal itu
berlalu beberapa tahun padahal dirinya tidak memerlukan mereka namun meskipun
demikian, mereka tidak mengembalikan kepadanya sepeserpun. Bilamana dia
membutuhkan mereka, malah mereka mempersulit dengan persyaratan-persyaratan dan
konsekuensi yang bermacam-macam serta mencari-cari alasan. Dan, mereka belum akan
membayar kepadanya (melayaninya) kecuali setelah berlalu beberapa lama dan setelah
bersusah-payah.
Di samping itu, ada dampak negatif lainnya, yaitu bahwa dia bisa saja membebani
perusahaan sehingga harus mengeluarkan harta yang demikian banyak, berkali-kali lipat
dari apa yang telah diambilnya dari para polis tersebut. Ini termasuk tindakan Gharar
(manipulasi) dan Dharar (bahaya). Ia menjadi Gharar karena perusahaan mengambil dari
polis tanpa mau rugi, dan ia menjadi Dharar karena perusahaan memberikan kepada polis
lebih banyak lagi dari apa yang telah dibayarnya.
Dampak negatif selanjutnya adalah (timbulnya) tindakan nekad (merintangi bahaya) yang
dilakukan oleh mayoritas polis dan tidak hati-hati dengan menempuh marabahaya dan
bertindak ceroboh karena mengklaim bahwa perusahaan akan membayar apapun
kecelakaan yang akan dialaminya. Ini tentunya kerusakan paling besar. Karenanya, saya
berpendapat tidak boleh ikut andil bersama mereka. Hendaknya seseorang hanya
menggantungkan diri kepada Allah dan ridha terhadap apa yang telah digariskan dan
ditakdirkan olehNya atas dirinya serta antusias untuk tetap tegar dan melakukan
sebab-sebab pencegahan (tindakan preventif). Dalam hal ini, Allah berfirman:
"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluan)nya." (Ath-Thalaq:3).
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan atas antusias anda berjalan di atas
al-Haq.
Sumber:
Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, Hal.197,198.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet