KATEGORI: THAHARAH
ULAMA: SYAIKH IBNU JIBRIN
Pertanyaan:
Apakah menyentuh zakar (kemaluan laki-laki) membatalkan wudhu? sebab, saya
mendengar bahwa katanya wudhu tidak batal, apakah ini benar?
Jawaban:
TERDAPAT DUA BUAH HADITS BERKENAAN DENGAN MENYENTUH 'ZAKAR', SALAH SATUNYA
MENYEBUTKAN BAHWA HAL ITU MEMBATALKAN WUDHU.
.مَنْ مَسَّ ذَآَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa yang menyentuh zakarnya maka hendaklah dia berwudlu'." (HR.Ahmad,
Jilid. VI, hal. 406; Sunan Abu Daud (181); Sunan at-Tirmidzi (82); Sunan an-Nasa'i,
(444-447) dan Sunan Ibnu Majah (479). Hadits ini adalah hadits yang shahih).
Hadits kedua menyebutkan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu. Yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh Busrah binti Shafwan, beliau menyatakan hadits ini marfu' (sampai
secara shahih kepada Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- -penj.), yaitu bunyinya:
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Qais bin Thalq dari ayahnya -rodliallaanhu'anhu-,
dia berkata, “Kami mendatangi Nabiyullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, lalu
datanglah seorang laki-laki sepertinya dia seorang Arab Badui sembari berkata, "Wahai
Nabi -shollallaahu'alaihi wasallamllah, Apa pendapatmu mengenai perbuatan seorang
laki-laki menyentuh zakarnya setelah dia berwudhu?". Beliau menjawab, "Ia hanyalah
segumpal daging darinya." atau dalam lafazh yang lain "(Ia hanyalah) bagian darinya."
(HR. Ahmad, Jilid IV, hal. 22; Sunan Abu Daud (182); Sunan at-Tirmidzi (85); Sunan
Ibnu Majah (483). Imam al-Baihaqi berkata, "Untuk mentarjih (menguatkan) hadits
Busrah atas hadits Thalq cukuplah (sebagai argumen-penj.) dengan mengetahui bahwa
hadits Thalq tidak dikeluarkan oleh dua Syaikh (Imam al-Bukhari dan Muslim) dan
kedua Syaikh ini tidak berhujjah dengan salah seorang pun dari mata rantai periwayatnya.
Sedangkan terhadap hadits Busrah, keduanya telah berhujjah dengan seluruh mata rantai
periwayatnya yang ada, hanya saja keduanya tidak mengeluarkan hadits tersebut (di
dalam kitab shahih keduanya-penj.) akibat adanya perbedaan pendapat mengenai
periwayat bernama Urwah dan Hisyam bin Urwah namun perbedaan ini tidak dapat
mencegah vonis 'shahih' terhadapnya meskipun derajatnya turun sedikit dari kriteria
(syarat) yang lazim dipakai oleh kedua Syaikh." [selesai ucapan al-Baihaqi]. Abu Daud
berkata, "Aku berkata kepada Imam Ahmad, Hadits Busrah tidak shahih?. Beliau
menjawab, "Justru ia hadits yang shahih'." (Lihat kitab at-Talkhish al-Habir, [karya Ibnu
Hajar-penj.], Jilid. I, Hal. 131-134).
Pendapat yang berlaku adalah yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
sebagai langkah hati-hati (preventif). Dalam hal ini, sebagian sahabat pun mengamalkan
pendapat seperti ini. Jika seseorang tidak berwudhu lagi setelah itu karena mentakwil
(tidak mengetahui mana yang lebih shahih lantas mengamalkan hadits yang kurang
shahih-penj.), maka shalatnya tetap sah hukumnya namun bila dia menyentuhnya karena
dorongan birahi, maka pendapat yang lebih kuat adalah batal hukumnya. Wallahu a'lam.
Sumber:
Kitab al-Lu’lu’ al-Makin Min Fatawa Ibnu Jibrin, hal. 76,77.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Sugeng Rawuh
Selamat datang di Java'z kitchen. Di sini Anda dapat memperoleh hal-hal menarik seputar Kota Jogja, artikel islam, hamster, dan seputar remaja.Akhir kata MONGGO DIPUN SEKECAKAKEN.
BLog Temen
Jumat, 07 November 2008
Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
Diposting oleh Faizal Afnan di 22.02
Label: artikel islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category
Blog Archive
-
▼
2008
(198)
-
▼
November
(85)
- Hukum shalat di rumah jika letak mesjid jauh
- Hikmah Penciptaan Malaikat Pencatat Amal, padahal ...
- Ketika jilbab hanya sekedar mode
- Hukum Namimah (Adu Domba) dan Bahayanya
- Kenapa Saya Memilih UangPanas??
- Puas Banget dengan Produk Uang Panas
- Puas Banget dengan Produk Uang Panas
- Inilah Kata Mereka Yang Sudah Berhasil Duluan
- Inilah Kata Mereka Yang Sudah Berhasil Duluan
- Pelatihan toilet untuk hamster
- Pemeriksaan Kesehatan Hamster
- Hamsterku jantan atau betina?
- Sekilas Tentang Makanan Hamster
- Budidaya Hamster, Kecil-Kecil, Gede Hasilnya
- Tips n Trik Blogging
- How To Customise Your start Button
- How to change the serial number used in Windows XP...
- Nutrisi dan diet untuk hamster
- Makanan untuk Hamster
- Pemeriksaan Kesehatan Hamster
- HOW TO CAPTURE STREAMING MEDIA
- Implikasi Dosa Besar Pada Iman Hamba
- Peralatan bertenaga hamster
- How To Boot Xp Faster (updated)
- How to clear Bios info
- How To Change A Cmos Battery
- A new experience with back room
- annoying floods
- Mig33 tricks and tips
- More freeze/ Hang codes for NOKIA
- TRICK MULTI ID MIG33
- TRICK BIKIN NICK MIG33 DG HURUF TERBALIK
- Speed up your mig33
- mig33
- Cara bikin Nick Mig33 jadi warna warni...
- sms bomber
- RunInstall Multiple Of Mig33
- MULTI-USER-KICK
- THE BACK ROOM OR HIDDEN ROOM
- CATCHING ANY OFFLINE USER
- nany ids from one number
- COLOUR CODE
- Trick bikin nick Mig33 dg hrf besar atau kombinasi..
- mig33 flood codes
- mig33 flood
- A Web Standards Checklist, How to make a proper we...
- ROOM BLOCKING AND UNBLOCKING
- Advanced Shellcoding Techniques
- Accessing The Entire Internet On Your 3 Phone, U81...
- CARA MODIFIKASI APP. MIG33..
- A Basic Guide to the Internet
- 23 Ways To Speed WinXP, Not only Defrag
- 20 Great Google Secrets
- 10 Fast and Free Security Enhancements
- 10 reasons why PCs crash U must Know
- #DataVault, Irc Warez (Ty 4 Moving X)
- How to Rip TM Dynamic Flash Templates
- Hukum Majalah Bintang Film
- Bagaimana Ruqyah yang Syari?
- Hukum Pakaian Ketat atau Terbelah
- Keabsahan Hadits Larangan Menyemir Rambut Dengan W...
- Setan Menggoda Lewat Mana?
- Apakah Seorang Mukmin Bisa Sakit Jiwa?
- Bolehkah Bersalaman Dengan Orang Kafir?
- Hukum Pembajakan Pesawat dan Penyanderaan
- Bolehkah Mencium Mahram Sendiri?
- Waspadai Salon Kecantikan
- Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku, dan Paka...
- Bolehkah Menjual Alkohol Untuk Bahan Bakar?
- Tukar Menukar Bayi Untuk Disusui
- Tergesa-gesa Untuk Shalat
- Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
- Hukum Bergabung Dengan Perusahaan Asuransi
- Hukum Bergabung Dengan Perusahaan Asuransi
- Bila Orang Tua Melanggar Agama
- Apa itu bidah?
- Melihat Wanita Tanpa Sepengetahuannya
- Hukum Sinetron
- Hukum Nasyid atau Lagu-lagu Bernafaskan Islam
- Hukum Nyanyian Atau Lagu
- Cincin Tunangan Bagi Laki-laki
- Alasan Diharamkannya Emas Bagi Laki-laki
- Lima Binatang Fasik
- MENIKAH DENGAN KERABAT, ANAK CACAT?
- 10 Tips & Trik Blogger dari Jeremy Wright
-
▼
November
(85)
0 komentar:
Posting Komentar