Jumat, 07 November 2008

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

KATEGORI: THAHARAH
ULAMA: SYAIKH IBNU JIBRIN
Pertanyaan:
Apakah menyentuh zakar (kemaluan laki-laki) membatalkan wudhu? sebab, saya
mendengar bahwa katanya wudhu tidak batal, apakah ini benar?
Jawaban:
TERDAPAT DUA BUAH HADITS BERKENAAN DENGAN MENYENTUH 'ZAKAR', SALAH SATUNYA
MENYEBUTKAN BAHWA HAL ITU MEMBATALKAN WUDHU.
.مَنْ مَسَّ ذَآَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barangsiapa yang menyentuh zakarnya maka hendaklah dia berwudlu'." (HR.Ahmad,
Jilid. VI, hal. 406; Sunan Abu Daud (181); Sunan at-Tirmidzi (82); Sunan an-Nasa'i,
(444-447) dan Sunan Ibnu Majah (479). Hadits ini adalah hadits yang shahih).
Hadits kedua menyebutkan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu. Yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh Busrah binti Shafwan, beliau menyatakan hadits ini marfu' (sampai
secara shahih kepada Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- -penj.), yaitu bunyinya:
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Qais bin Thalq dari ayahnya -rodliallaanhu'anhu-,
dia berkata, “Kami mendatangi Nabiyullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, lalu
datanglah seorang laki-laki sepertinya dia seorang Arab Badui sembari berkata, "Wahai
Nabi -shollallaahu'alaihi wasallamllah, Apa pendapatmu mengenai perbuatan seorang
laki-laki menyentuh zakarnya setelah dia berwudhu?". Beliau menjawab, "Ia hanyalah
segumpal daging darinya." atau dalam lafazh yang lain "(Ia hanyalah) bagian darinya."
(HR. Ahmad, Jilid IV, hal. 22; Sunan Abu Daud (182); Sunan at-Tirmidzi (85); Sunan
Ibnu Majah (483). Imam al-Baihaqi berkata, "Untuk mentarjih (menguatkan) hadits
Busrah atas hadits Thalq cukuplah (sebagai argumen-penj.) dengan mengetahui bahwa
hadits Thalq tidak dikeluarkan oleh dua Syaikh (Imam al-Bukhari dan Muslim) dan
kedua Syaikh ini tidak berhujjah dengan salah seorang pun dari mata rantai periwayatnya.
Sedangkan terhadap hadits Busrah, keduanya telah berhujjah dengan seluruh mata rantai
periwayatnya yang ada, hanya saja keduanya tidak mengeluarkan hadits tersebut (di
dalam kitab shahih keduanya-penj.) akibat adanya perbedaan pendapat mengenai
periwayat bernama Urwah dan Hisyam bin Urwah namun perbedaan ini tidak dapat
mencegah vonis 'shahih' terhadapnya meskipun derajatnya turun sedikit dari kriteria
(syarat) yang lazim dipakai oleh kedua Syaikh." [selesai ucapan al-Baihaqi]. Abu Daud
berkata, "Aku berkata kepada Imam Ahmad, Hadits Busrah tidak shahih?. Beliau
menjawab, "Justru ia hadits yang shahih'." (Lihat kitab at-Talkhish al-Habir, [karya Ibnu
Hajar-penj.], Jilid. I, Hal. 131-134).
Pendapat yang berlaku adalah yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
sebagai langkah hati-hati (preventif). Dalam hal ini, sebagian sahabat pun mengamalkan
pendapat seperti ini. Jika seseorang tidak berwudhu lagi setelah itu karena mentakwil
(tidak mengetahui mana yang lebih shahih lantas mengamalkan hadits yang kurang
shahih-penj.), maka shalatnya tetap sah hukumnya namun bila dia menyentuhnya karena
dorongan birahi, maka pendapat yang lebih kuat adalah batal hukumnya. Wallahu a'lam.
Sumber:
Kitab al-Lu’lu’ al-Makin Min Fatawa Ibnu Jibrin, hal. 76,77.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet