Jumat, 07 November 2008

Lima Binatang Fasik

Kategori: Aneka
Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Saya pernah mendengar tentang kata-kata (binatang fasik yang lima). Apa maknanya?
Apakah kita diperintahkan membunuhnya hingga di tanah haram (Makkah)?
Jawaban:
Binatang fasiq yang lima adalah: tikus, kalajengking, anjing gila, burung gagak, dan
burung rajawali. Inilah lima jenis binatang yang disebutkan Nabi -shollallaahu'alaihi
wasallam-,
"Lima jenis binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram."(HR.
Al-Bukhari dalam al-Hajj (1829); Muslim dalam al-Hajj (1198))
Disunnahkan bagi seseorang membunuh lima jenis binatang ini, dan dia sedang berihram
atau satu tempat beberapa mil di dalam tanah haram atau di luar tanah haram beberapa
mil; karena mendatangkan penyakit dan bahaya di suatu saat. Dan diqiyaskan
(analogikan) kepada lima jenis binatang ini yang serupa dengannya atau lebih berbahaya
darinya. Selain ular yang ada di dalam rumah, ia tidak boleh dibunuh kecuali setelah
diusir sebanyak tiga kali, karena dikhawatirkan ia adalah jin. Sedangkan al-abtar dan dzu
thufyatain, maka ia tetap dibunuh sekalipun ada di dalam rumah; karena Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam- melarang membunuhnya kecuali yang tidak berekor dan
dzu thufyatain. (HR. Al-Bukhari dalam Bad'ul Khalq, (32897, 3298); Muslim dalam
as-Salam (2233))
Al-Abtar: adalah ular yang berekor pendek, dan dzu thuf-yatain adalah yang memiliki dua
garis hitam dipunggungnya. Ini adalah dua jenis ular yang boleh dibunuh secara mutlak.
Selain keduanya tidak boleh dibunuh tetapi diusir dahulu sebanyak tiga kali dengan
mengatakan kepadanya, "Pergilah dan jangan berada di rumahku," atau kata-kata serupa
yang menunjukkan ancaman kepadanya dan jangan dibiarkan tetap berada di rumah. Jika
setelah itu ia tetap berada di rumah, berarti ia bukan jin. Atau kalau ia memang jin,
berarti ia telah merelakan darahnya; maka saat itu boleh dibunuh. Tetapi jika ular tersebut
menyerangnya saat itu, ia boleh membela diri walaupun pertama kali. Dengan menangkis
serangannya, bahkan walaupun tindakannya membawa kepada kematian ular itu, atau
apabila tidak bisa menghindari serangannya kecuali harus membunuhnya, maka ia boleh
membunuhnya di saat itu; karena tindakan itu termasuk membela diri.
Sumber:
Fatawa Islamiyah (al-Lajnah ad-Da'imah) Ibnu Utsaimin, 4/450/41. Disalin dari buku
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet