Jumat, 07 November 2008

MENIKAH DENGAN KERABAT, ANAK CACAT?

KATEGORI: PERNIKAHAN
ULAMA: SYAIKH AL-FAUZAN
PERTANYAAN:
TIDAK SEDIKIT ORANG YANG MENGATAKAN BAHWA MENIKAH DENGAN SEPUPU ATAU KERABAT
AKAN MENYEBABKAN ANAK-ANAKNYA LAHIR CACAT. PENDAPAT INI MENCEMASKAN BANYAK
GADIS SEHINGGA MENYEBABKAN MEREKA MENOLAK UNTUK MENIKAH DENGAN KERABAT YANG
MENYEBABKAN TIMBULNYA PERMASALAHAN ANTAR KERABAT TERSEBUT. APAKAH PENDAPAT DI
ATAS BENAR? BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM TENTANG HAL INI?
Jawaban:
Isu ini tidak benar. Menikah dengan sepupu atau orang yang masih kerabat tidaklah
membuat lahirnya keturunan yang cacat, memiliki kemampuan akal yang rendah atau
mengalami berbagai penyakit yang lain. Ini merupakan pendapat yang berbahaya dan isu
yang tidak benar.
Memang terdapat sebagian ulama yang menganjurkan untuk menikah dengan wanita
yang bukan kerabat. Mereka berpendapat demikian karena anggapan bahwa jika menikah
dengan wanita yang bukan kerabat maka kemungkinan untuk memperoleh keturunan itu
lebih besar. Namun anggapan ini adalah sesuatu yang belum dapat dipastikan dan itu
hanya merupakan pendapat sebagian ulama.
Namun demikian bukan berarti bahwa keturunan yang diperoleh dari perkawinan antar
kerabat akan cacat. Sejauh yang saya ketahui, pernyataan seperti ini yidak dilontarkan
oleh seorang ulama pun. Di samping itu, ini merupakan pendapat yang tidak berdasar.
Berdasarkan fakta bahwa Nabi menikahkan putrinya Fatimah dengan sepupu beliau
sendiri yaitu Ali bin Abi Thalib dan banyak sahabat yang menikah dengan kerabat
mereka sendiri.
SUMBER:
AL-MUNTAQA MI FATAWA AL-FAUZAN 5/256, DIAMBIL DARI BUKU KEPADA PASANGAN
SUAMI-ISTRI, PENERBIT MEDIA HIDAYAH.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet