Jumat, 07 November 2008

Tergesa-gesa Untuk Shalat

Kategori: Shalat
Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Banyak kaum Muslimin yang berambisi untuk tidak ketinggalan apa pun dalam shalat.
Jika mereka menuju masjid dan mendengar imam sudah mulai shalat, mereka berlari
kecil masuk ke masjid untuk segera shalat. Apa hukum perbuatan atau fenomena ini?
Jawaban:
Tergesa-gesa dan terburu-buru hukumnya makruh dan tidak layak, berdasarkan sabda
Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-,
.إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ، فَمَا أَدْرَآْتُمْ فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
"JIKA KALIAN MENDATANGI SHALAT, MAKA HENDAKLAH DENGAN TENANG (TIDAK
TERGESA-GESA), APA YANG KALIAN DAPATI, IKUTILAH, DAN YANG TERLEWATKAN MAKA
SEMPURNAKANLAH."(AL-BUKHARI, KITAB AL-ADZAN (635), MUSLIM, KITAB
AL-MASAJID (603)).
DALAM LAFAZH LAIN DISEBUTKAN, BAHWA BELIAU BERSABDA,
إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا،
فَمَا أَدْرَآْتُمْ فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
ngar iqomah, berangkatlah untuk shalat, dan hendaklah kalian tenangJ ika kalian mende"
buru, apa yang kalian dapati,- Janganlah kalian terburu .dan sopan (gesa-tidak tergesa)
,(636)Adzan -Bukhari, kitab al-Al)".ikutilah, dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah
.((602)Masajid -al Muslim, kitab
Sunnahnya adalah datang menuju shalat dengan berjalan yang disertai kekhusyu'an tanpa
gesa, berjalan santai seperti biasa dengan khusyu dan tenang hingga mencapai- tergesa
.Ini yang hukumnya sunat .shaf
Sumber:
Fatawa Islamiyyah, Ibnu Baz (1/218-219).
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet