Jumat, 07 November 2008

Hukum Sinetron

Kategori: Hiburan
Ulama: Lajnah Daimah
Pertanyaan:
Jawaban:
Segala puji semata-mata ditujukan kepada Allah. Shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada orang yang tidak ada lagi Nabi sesudahnya. Amma ba’du:
Melihat banyaknya laporan dan permintaan fatwa yang ditujukan kepada Komite
Penelitian Ilmiah dan Fatwa berkenaan dengan masalah sinetron yang telah beredar
selama kurang lebih enam tahun lamanya, sejak tahun 1416 H. hingga tahun 1421 H.
yang memunculkan berbagai macam kontroversi di dalam masyarakat karena
bertentangan dengan syariat, norma-norma dan moralitas, di mana secara garis besar
menurut pandangan umum (publik), sinetron seperti yang disebutkan di atas adalah
sebagai berikut:
1. Penghinaan terhadap orang baik dan shalih serta melemparkan aib kepada mereka.
2. Keluarnya wanita bersama pria-pria asing (yang bukan mahramnya) yang berdampak
pada bercampurnya kaum wanita dan pria, mempertontonkan perhiasan, terbukanya aurat
dan dampak buruk lainnya.
3. Menganggap mudah atau meremehkan urusan agama dengan menyukai apa yang
dilarang oleh agama seperti mengabaikan penggunaan hijab (penutup aurat seperti jilbab
dll.), mempertontonkan perhiasan kepada orang-orang asing, bepergiannya kaum wanita
ke negeri-negeri kafir dan negeri-negeri yang penduduknya akrab dengan perbuatan
rendah dan hina serta bertentangan dengan akhlak-akhlak mulia.
4. Karena dapat menyakiti perasaan orang-orang yang ghirah terhadap agamanya dan
yang menjaga kehormatan dirinya serta kehormatan para wanitanya.
6. Mengagungkan syahwat dengan menonton keburukan yang membunuh rasa malu dan
melanggar kesucian.
7. Melakukan tindakan bodoh, hina, manipulasi kepribadian seperti mengenakan janggut
palsu (imitasi) dan lain sebagainya.
Mengikuti adat kebiasaan sebagian negara dan wilayah dengan meniru ucapan serta
logat mereka dengan cara yang menghina dan memperolok penduduk negara yang
mereka ikuti adat dan logatnya itu serta memperlihatkan aib mereka.
Setelah Komite mempelajari dan meneliti secara seksama tentang permohonan fatwa
dalam perkara sinetron ini, maka Komite menjelaskan kepada seluruh kaum muslimin
hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Diharamkan memproduksi sinetron, menjual dan menyebarluaskan serta
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
menawarkannya kepada umat Islam disebabkan hal-hal berikut ini:
1.Terdapat unsur penghinaan terhadap sebagian perkara agama dan pelecehan dari
orang yang melakukannya. Perkara ini sangat meresahkan masyarakat dan
ditakutkan dapat menim-bulkan akibat buruk bagi mereka.
2. Terdapat unsur yang bertentangan dengan syari’at agama,dan membawa manusia
(khususnya umat Islam) untuk keluar dari syari’at Islam dan menyimpang dari
jalan Tuhannya karena hal itu menumbuhkan hubungan atau pertalian yang
tidak disyariatkan antara kaum wanita dengan pria asing (bukan mah-ramnya),
menguatkan ghirah terhadap sesuatu yang diharamkan oleh agama,
meremehkan eksistensi hijab sebagai alat untuk menutupi aurat, dan lain
sebagainya.
3.Terdapat propaganda dari negara-negara yang di dalamnya tampak tanda-tanda
kekafiran (yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam), dan negara yang telah
popular kerusakan akh-laknya.
4.Terdapat sesuatu yang dapat membangkitkan rasa angkuh dan semangat jahiliyah
berkenaan dengan memperolok-olok adat kebiasaan dan logat di mana hal itu
bertentangan dengan tujuan diturunkanya syari’at Islam yang menganjurkan
umatnya untuk saling mencintai dan saling mengasihi, bersatu dalam ikatan
persaudaraan yang tulus serta jauh dari segala macam permu-suhan dan
kebencian. Allah berfirman di dalam kitabNya,
"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara
kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. Hai
orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain
(karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang
mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain
(karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang
mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu
panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah
(panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka
mereka itulah orang-orang yang zhalim."(Al-Hujurat: 10-11).
5.Mendatangkan perbuatan atau sifat yang rendah dan hina, menghilangkan petunjuk
pada kemuliaan, menyebarluaskan kerusakan, mendatangkan kecintaan
terhadap hal-hal yang bersifat mungkar serta kesenangan dalam melakukannya.
Kedua, Haram hukumnya menyaksikan sinetron serta duduk untuk menyaksikannya
karena di dalamnya terdapat kemungkaran dan pelanggaran terhadap batas-batas yang
telah ditentukan Allah. Allah berfirman tentang gambaran hamba-hambaNya yang
bertakwa,
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu." (Al-Furqan: 72),
Yaitu orang-orang yang tidak mendatangi perkataan dan perbuatan yang diharamkan oleh
agama serta perayaan-perayaan yang dilakukan oleh orang kafir, sebagaimana Allah
berfirman,
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
"Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-Kami, maka
tinggalkanlah mereka sehingga mereka membica-rakan pembicaraan yang lain. Dan jika
setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama
orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)."(Al-An'am: 68).
Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan memperolok-olok pada ayat di
atas adalah; berbicara dengan pembicaraan yang bertentangan dengan kebenaran,
menjadikan baik ucapan-ucapan yang batil, mengajak kepadanya, memuji para pelakunya,
menentang kebenaran, mencela dan mencemar-kan orang yang melakukan kebenaran.
Ayat-ayat yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa duduk bersama orang-orang
yang berbuat kemungkaran adalah haram hukumnya. Allah -subhanahu wata'alaberfirman,
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila
kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu
duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
sesung-guhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka."(An-Nisa': 140).
Banyak ulama yang berpendapat bahwa keumuman ayat itu mencakup mendatangi
majelis atau tempat yang didirikan oleh para pelaku maksiat dan orang-orang fasik yang
di dalamnya terdapat penghinaan terhadap hukum-hukum Allah dan kea-gunganNya.
Ketiga, Haram hukumnya mempropagandakan sinetron ini, menganjurkan serta
mengumumkannya melalui media apapun karena hal itu termasuk pada perbuatan
tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah -subhahanhu wata'alatelah
melarang per-buatan demikian melalui firmanNya,
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya."(Al-Ma'idah: 2).
Maka wajib bagi kita untuk tidak mengikuti perbuatan serta kebencian mereka kepada
Allah hingga mereka bertaubat kepada-Nya dan meninggalkan kemaksiatan yang
dilakukannya.
Keempat, Tidak ada pengecualian hukum dalam masalah yang berkenaan dengan
sinetron, bahkan hukum tersebut berlaku (mencakup) untuk segala macam sinetron yang
di dalamnya terdapat penentangan terhadap syariat Islam, melanggar keten-tuan Allah,
merusak akhlak, membunuh ghirah dalam beragama, melibas sifat keperwiraan
(kegagahan) dalam diri manusia, dan membuka peluang terhadap berbagai macam
penyimpangan.
Kelima, Umat Islam wajib bersungguh-sungguh dalam menjalani kehidupannya dan
tidak menjadikannya sebagai lelucon dan permainan, dan hendaklah mereka
menggunakan waktu untuk sesuatu yang bermanfaat bagi agama dan kehidupan di dunia
ini. Hendaklah mereka menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat mengikis agama
mereka, melemahkan kekuatan mereka, menghabiskan waktu mereka kepada hal-hal
yang tidak berguna, dan menurunkan kemampuan mereka sehingga membuat
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
musuh-musuh kuasa untuk mengalahkan mereka. Sungguh kehidupan ini sangat berharga
maka sudah sepatutnya setiap orang yang mengaku dirinya muslim untuk menjaga dan
mengawasi segala sesuatu yang mengandung kebatilan dan perkara-perkara yang rendah
lagi hina, dan hendaklah mereka menunaikan kewajiban mereka kepada Allah dengan
berpegang teguh pada syariat agama, menjaga hak-hak Allah yang wajib dikerjakan,
mendidik kaum muda kepada kebenaran dan kemuliaan serta menjauhkan mereka dari
segala macam bentuk kesia-siaan, kerusakan serta kehinaan. Sedangkan orang-orang
mereka yang menyediakan sinetron ini wajib untuk bertaubat kepada Allah. Semoga
Allah senantiasa memperbaiki keadaan kita semua dan menunjukkan kita jalan yang lurus.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Mahadekat dan Maha Mengabulkan segala
permohonan. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad shollallaahu'alaihi wasallam- beserta keluarga dan para sahabatnya.
Sumber:
Bayan al-Lajnah ad-Da'imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta', No. 21685

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet