Jumat, 07 November 2008

Tukar Menukar Bayi Untuk Disusui

Kategori: Penyusuan
Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Seorang wanita memiliki bayi laki-laki dan seorang wanita lainnya memiliki bayi
perempuan. Mereka saling bertukar menyusui. Siapakah di antara saudara-saudara
kedua wanita itu yang halal menikah dengan anak yang kedua tadi?
Jawaban:
Jika seorang wanita menyusui bayi sebanyak lima kali susuan atau lebih dalam kurun
waktu dua tahun (pertama), maka anak yang disusui itu menjadi anaknya dan anak
suaminya sebagai penyebab tersedianya air susu tersebut, semua anak-anak wanita itu
baik dari suaminya itu (sebagai penyebab adanya air susu tersebut) atau lainnya menjadi
saudara-saudara si anak tersebut. Saudara-saudara wanita itu menjadi paman-paman si
anak dan saudara-saudara suaminya (yang menjadi penyebab adanya air susu tersebut)
menjadi paman-pamannya si anak. Ayahnya si wanita menjadi kakeknya si anak, ibunya
si wanita menjadi neneknya si anak, ayahnya suami si wanita (yang menjadi penyebab
adanya air susu tersebut) menjadi kakeknya si anak, dan ibunya suami si wanita (yang
menjadi penyebab adanya air susu tersebut) menjadi neneknya. Hal ini berdasarkan
firman Allah -subhanahu wata'ala- tentang wanita-wanita yang haram dinikahi,
"Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.." (An-Nisa': 23)
dan berdasarkan sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-,
"Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena garis keturunan."(HR.
Al-Bukhari, kitab asy-Syahadat (2645). Ibnu Majah dalam kitab ar-Radha' (1939)).
juga berdasarkan sabda beliau -shollallaahu'alaihi wasallam-,
"Tidak dianggap penyusuan kecuali dalam dua tahun (pertama)." (HR. Al-Baihaqi dalam
kitab ar-Radha' (15441)).
Dan berdasarkan riwayat dalam Shahih Muslim, bahwa Aisyah -rodliallaahu'anhaberkata,
"Dulu yang ditetapkan al-Qur'an adalah sepuluh kali susuan menyebabkan
haram (dinikahi), kemudian dihapus menjadi lima kali susuan. Dan ketika Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam- wafat, ketetapannya masih seperti itu." Dikeluarkan oleh
at-Tirmidzi dengan lafazh serupa, asalnya disebutkan dalam Shahih Muslim.
Sumber:
Majalah Al-Buhuts, edisi 30, hal. 119, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet