Jumat, 21 November 2008

Hukum Pakaian Ketat atau Terbelah

Ulama : Syaikh Ibnu Utsaimin
Kategori : Pakaian - Perhiasan
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini sering terlihat dalam pesta perkawinan bahwa sebagian wanita memakai
pakaian yang keluar dari adat kebiasaan masyarakat kita, dan mereka beralasan bahwa
pakaian itu hanya dipakai di antara kaum wanita saja. Di antara model pakaian tersebut
ada yang ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan ada model yang memiliki
belahan pada bagian atas hingga batas yang memperlihatkan dada atau punggung serta
ada model yang memiliki belahan pada bagian bawah hingga bagian lutut atau kurang
sedikit, bagaimana ketentuan hukum syara? tentang memakai pakaian tersebut? dan
apakah yang mesti dilakukan oleh wali wanita berkenaan dengan hal tersebut?
Jawaban:
Dalam hadits Shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah -
radhiyallahuanhu-, ia berkata, "Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- bersabda,
آَاسِيَاتٌ وَنِسَاءٌ النَّاسُ، بِهَا يَضْرِبُوْنَ الْبَقَرِ آَأَذْنَابِ سِيَاطٌ مَعَهُمْ قَوْمٌ : أَرَهُمَا لَمْ النَّارِ أَهْلِ مِنْ صِنْفَانِ
رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا يَجِدْنَ وَلاَ اْلجَنَّةَ يَدْخُلْنَ لاَ اْلمَائِلَةِ الْبُخْتِ آَأَسْنِمَةِ رُؤُوْسَهُنَّ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ عَارِيَاتٌ
وَآَذَا آَذَا مَسِيْرَةِ مِنْ لَيُوْجَدُ
"Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu;
kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orangorang
serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok
serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya
mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya
bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR.
Muslim, bab pakaian; dan bab surga serta kenikmatannya, (2128))
Adapun yang dimaksud sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-, "Berpakaian tapi
telanjang" yakni mereka memakai suatu pakaian yang tidak menutupi bagian tubuh yang
telah diperintahkan; baik karena pendek, tipis atau ketat.
Berkenaan dengan hal tersebut; Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam Musnadnya
dengan sanad yang agak lemah dari Usamah bin Zaid -radhiyallahuanhu-, seraya berkata,
"Suatu ketika Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- memberiku pakaian buatan daerah
Qibthi ?salah satu jenis pakaian- dan aku memakaikannya kepada istriku, maka
Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam- bersabda,
عِظَامِهَا حَجْمَ تَصِفَ أَنْ أَخَافُ إِنيِّ غِلاَلَةً تَحْتَهَا فَلْتَجْعَلْ مُرْهَا
"Perintahkanlah kepadanya supaya memakai kain tebal di bawahnya (sebagai
lapisannya), karena aku khawatir lekuk tulang-tulangnya akan tampak." (HR. Ahmad
(21279))
Selain itu, pakaian tersebut memperlihatkan bagian atas dada, dan hal itu bertentangan
dengan perintah Allah -subhanahu wata'ala- dalam firmanNya,
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya." (An-Nur: 31).
Al-Qurthubi berkomentar dalam tafsirnya, "Hendaklah seorang muslimah menutupkan
kerudungnya ke dadanya supaya menutupinya." Selanjutnya al-Qurthubi mengutip sebuah
atsar dari Aisyah -radhiyallahuanha-, bahwa Hafshah puteri saudara perempuannya
Abdurrahman bin Abi Bakar -radhiyallahuanhu- datang kepadanya dalam keadaan
memakai kerudung yang memperlihatkan lehernya, maka tidak ada tindakan yang
dilakukan Aisyah selain merobeknya, seraya berkata, "Kerudung yang semestinya dipakai
adalah kerudung yang tebal dan menutupi dada."
Jadi tidak diperbolehkan memakai pakaian yang ada belahan pada bagian bawahnya jika
di bawahnya tidak dilapisi dengan pa-kaian lain yang menutupi kaki, tetapi jika di
bawahnya dilapisi dengan pakaian lain yang menutupi kaki, maka hal itu tidak menjadi
masalah, kecuali jika pakaian itu menyerupai pakaian kaum laki-laki, maka pakaian itu
haram dipakai bagi wanita dengan alasan menyerupai kaum laki-laki.
Berdasarkan uraian di atas, maka diwajibkan kepada wali anak perempuan untuk
mencegahnya dari segala jenis pakaian yang diharamkan dan keluar rumah dalam
keadaan terbuka serta memakai wewangian, karena kelak pada hari kiamat niscaya walinya
akan dimintai pertanggungan jawab tentangnya, yaitu pada suatu hari di mana pada
hari itu,
"Seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak
diterima syafa’at dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong." (Al-
Baqarah: 48)

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet