Jumat, 07 November 2008

Melihat Wanita Tanpa Sepengetahuannya

Kategori: Pernikahan
Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah diperkenankan memandang wanita yang ingin dinikahi dengan tanpa
sepengetahuan keluarganya. Misalnya wanita tersebut berada di rumah salah seorang
seorang kerabatku, lalu aku melihatnya tanpa ia ketahui juga oleh keluarganya, aku
sudah bertekad untuk meminangnya. Namun aku belum meminangnya, baru mendapat
persetujuan darinya dan ibunya. Sebelum aku melamarnya secara resmi, aku sudah
melakukan shalat istikharah. Apakah nazhar sebagaimana di atas diperkenankan?
Jawaban:
Nazhar (melihat) seperti ini boleh karena jika orang sudah bertekad untuk meminang
seorang wanita dan ia memiliki keyakinan kuat bahwa lamarannya akan disambut secara
positif maka orang itu boleh memandang wanita tersebut bahkan dianjurkan.
Hal ini boleh dilakukan dengan catatan tidak mengandung undur berdua-duaan dan
pelamar merasa aman dari timbulnya kemungkinan-kemungkinan godaan syahwat. Jika
kedua syarat ini sudah terpenuhi maka ia boleh memandang bagian tubuh wanita itu yang
bisa memberinya motivasi untuk menikahinya, seperti wajah, tangan, dua telapak tangan,
dan dua telapak kaki. Hal ini tidak ada apa-apa, bahkan disyariatkan karena hal ini
memiliki potensi yang sangat besar untuk melanggengkan pernikahan dalam arti hal
tersebut menjadi sebab timbulnya satu hati dan satu rasa.
Sumber:
Diambil dari Buku Kepada Pasangan Suami-Istri, penerbit Media Hidayah.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet