Kategori: Pakaian – Perhiasan
Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita
mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali
segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang
terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?
Jawaban:
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan
hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah
firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah -subhanahu wata'ala-,
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Al-Ahzab: 36).
Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu,
niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan,
"Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah
-subhanahu wata'ala- dan sabda RasulNya -shollallaahu'alaihi wasallam-, dan alasan
tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin. Karena itu, ketika Aisyah
-rodliallaahu'anha- ditanya, 'Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa
dan tidak diperintahkan mengqadha shalat?' Ia menjawab, 'Allah telah menentukan kita
mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak
diperintahkan mengqadha shalat, Karena nash hukum dari Kitab Allah (al-Qur’an) dan
Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap orang mukmin.
Tetapi tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung
dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman bathin,
menjelaskan ketinggian syari'at Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai
dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang
dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum memiliki ketetapan
hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syari’at
adalah tiga faidah tersebut.
Kemudian dapat kami katakan juga berkenaan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam- telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi
kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya; karena emas itu termasuk perhiasan
yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga
dikategorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan orang laki-laki bukanlah peminat
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan
dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat
di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian; sehingga ia
tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya. Jadi seorang
suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian isterinya supaya
mencintainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan; sehingga ia
membutuhkan berbagai perhiasan yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu
dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya.
Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi laki-laki.
Allah -subhanahu wata'ala- berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,
"Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan
berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran."
(Az-Zukhruf: 18).
Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai
perhiasan emas bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yang memakai
perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya dan
menjadikan diri-nya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara
api neraka di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal
itu ditegaskan oleh Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam. Karena itulah, hendaklah mereka
bertaubat kepada Allah -subhanahu wata'ala-.
Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas
ketentuan syari’at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga;
tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang
tambang yang lainnya selain emas di mana mereka tidak berdosa memakai cincin dari
barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan
tidak menimbulkan fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan
kepada Nabi kita Muhammad -shollallaahu'alaihi wasallam-, kepada keluarganya serta
para sahabatnya seluruhnya.
Sumber:
Syaikh Ibn Utsaimin, As'ilah Fi Bai' Wa Syira' adz-Dzahab, hal. 38.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Sugeng Rawuh
Selamat datang di Java'z kitchen. Di sini Anda dapat memperoleh hal-hal menarik seputar Kota Jogja, artikel islam, hamster, dan seputar remaja.Akhir kata MONGGO DIPUN SEKECAKAKEN.
BLog Temen
Jumat, 07 November 2008
Alasan Diharamkannya Emas Bagi Laki-laki
Diposting oleh Faizal Afnan di 00.35
Label: artikel islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category
Blog Archive
-
▼
2008
(198)
-
▼
November
(85)
- Hukum shalat di rumah jika letak mesjid jauh
- Hikmah Penciptaan Malaikat Pencatat Amal, padahal ...
- Ketika jilbab hanya sekedar mode
- Hukum Namimah (Adu Domba) dan Bahayanya
- Kenapa Saya Memilih UangPanas??
- Puas Banget dengan Produk Uang Panas
- Puas Banget dengan Produk Uang Panas
- Inilah Kata Mereka Yang Sudah Berhasil Duluan
- Inilah Kata Mereka Yang Sudah Berhasil Duluan
- Pelatihan toilet untuk hamster
- Pemeriksaan Kesehatan Hamster
- Hamsterku jantan atau betina?
- Sekilas Tentang Makanan Hamster
- Budidaya Hamster, Kecil-Kecil, Gede Hasilnya
- Tips n Trik Blogging
- How To Customise Your start Button
- How to change the serial number used in Windows XP...
- Nutrisi dan diet untuk hamster
- Makanan untuk Hamster
- Pemeriksaan Kesehatan Hamster
- HOW TO CAPTURE STREAMING MEDIA
- Implikasi Dosa Besar Pada Iman Hamba
- Peralatan bertenaga hamster
- How To Boot Xp Faster (updated)
- How to clear Bios info
- How To Change A Cmos Battery
- A new experience with back room
- annoying floods
- Mig33 tricks and tips
- More freeze/ Hang codes for NOKIA
- TRICK MULTI ID MIG33
- TRICK BIKIN NICK MIG33 DG HURUF TERBALIK
- Speed up your mig33
- mig33
- Cara bikin Nick Mig33 jadi warna warni...
- sms bomber
- RunInstall Multiple Of Mig33
- MULTI-USER-KICK
- THE BACK ROOM OR HIDDEN ROOM
- CATCHING ANY OFFLINE USER
- nany ids from one number
- COLOUR CODE
- Trick bikin nick Mig33 dg hrf besar atau kombinasi..
- mig33 flood codes
- mig33 flood
- A Web Standards Checklist, How to make a proper we...
- ROOM BLOCKING AND UNBLOCKING
- Advanced Shellcoding Techniques
- Accessing The Entire Internet On Your 3 Phone, U81...
- CARA MODIFIKASI APP. MIG33..
- A Basic Guide to the Internet
- 23 Ways To Speed WinXP, Not only Defrag
- 20 Great Google Secrets
- 10 Fast and Free Security Enhancements
- 10 reasons why PCs crash U must Know
- #DataVault, Irc Warez (Ty 4 Moving X)
- How to Rip TM Dynamic Flash Templates
- Hukum Majalah Bintang Film
- Bagaimana Ruqyah yang Syari?
- Hukum Pakaian Ketat atau Terbelah
- Keabsahan Hadits Larangan Menyemir Rambut Dengan W...
- Setan Menggoda Lewat Mana?
- Apakah Seorang Mukmin Bisa Sakit Jiwa?
- Bolehkah Bersalaman Dengan Orang Kafir?
- Hukum Pembajakan Pesawat dan Penyanderaan
- Bolehkah Mencium Mahram Sendiri?
- Waspadai Salon Kecantikan
- Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku, dan Paka...
- Bolehkah Menjual Alkohol Untuk Bahan Bakar?
- Tukar Menukar Bayi Untuk Disusui
- Tergesa-gesa Untuk Shalat
- Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
- Hukum Bergabung Dengan Perusahaan Asuransi
- Hukum Bergabung Dengan Perusahaan Asuransi
- Bila Orang Tua Melanggar Agama
- Apa itu bidah?
- Melihat Wanita Tanpa Sepengetahuannya
- Hukum Sinetron
- Hukum Nasyid atau Lagu-lagu Bernafaskan Islam
- Hukum Nyanyian Atau Lagu
- Cincin Tunangan Bagi Laki-laki
- Alasan Diharamkannya Emas Bagi Laki-laki
- Lima Binatang Fasik
- MENIKAH DENGAN KERABAT, ANAK CACAT?
- 10 Tips & Trik Blogger dari Jeremy Wright
-
▼
November
(85)
0 komentar:
Posting Komentar