Jumat, 07 November 2008

Alasan Diharamkannya Emas Bagi Laki-laki

Kategori: Pakaian – Perhiasan
Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita
mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali
segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang
terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?
Jawaban:
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan
hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah
firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah -subhanahu wata'ala-,
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Al-Ahzab: 36).
Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu,
niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan,
"Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah
-subhanahu wata'ala- dan sabda RasulNya -shollallaahu'alaihi wasallam-, dan alasan
tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin. Karena itu, ketika Aisyah
-rodliallaahu'anha- ditanya, 'Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa
dan tidak diperintahkan mengqadha shalat?' Ia menjawab, 'Allah telah menentukan kita
mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak
diperintahkan mengqadha shalat, Karena nash hukum dari Kitab Allah (al-Qur’an) dan
Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap orang mukmin.
Tetapi tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung
dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman bathin,
menjelaskan ketinggian syari'at Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai
dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang
dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum memiliki ketetapan
hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syari’at
adalah tiga faidah tersebut.
Kemudian dapat kami katakan juga berkenaan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam- telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi
kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya; karena emas itu termasuk perhiasan
yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga
dikategorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan orang laki-laki bukanlah peminat
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan
dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat
di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian; sehingga ia
tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya. Jadi seorang
suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian isterinya supaya
mencintainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan; sehingga ia
membutuhkan berbagai perhiasan yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu
dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya.
Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi laki-laki.
Allah -subhanahu wata'ala- berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,
"Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan
berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran."
(Az-Zukhruf: 18).
Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai
perhiasan emas bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yang memakai
perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya dan
menjadikan diri-nya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara
api neraka di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal
itu ditegaskan oleh Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam. Karena itulah, hendaklah mereka
bertaubat kepada Allah -subhanahu wata'ala-.
Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas
ketentuan syari’at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga;
tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang
tambang yang lainnya selain emas di mana mereka tidak berdosa memakai cincin dari
barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan
tidak menimbulkan fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan
kepada Nabi kita Muhammad -shollallaahu'alaihi wasallam-, kepada keluarganya serta
para sahabatnya seluruhnya.
Sumber:
Syaikh Ibn Utsaimin, As'ilah Fi Bai' Wa Syira' adz-Dzahab, hal. 38.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet