Ulama : Syaikh Ibnu Baz
Kategori : Fikih
Pertanyaan:
1) Bagaimanakah hukum menipiskan bulu alis yang tumbuh lebat? 2) Bagaimanakah
hukum memanjangkan kuku serta meletakkan cutek di atasnya? Saya biasanya berwudhu
dulu sebelum memakai cutek dan membiarkan selama 24 jam sebelum akhirnya saya
hapuskan. 3) Bolehkah bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi
tubuhnya, tanpa memakai kain penutup muka (cadar) ketika keluar rumah (bepergian)?
Jawaban:
1) Tidak diperbolehkan mencabut (mencukur) bulu alis dan tidak juga menipiskannya,
berdasarkan keterangan yang ditegaskan oleh Nabi a, bahwa beliau melaknat wanita yang
menghilangkan dan yang dihilangkan bulu alisnya. Para ulama telah menjelaskan bahwa
mencabut bulu alis termasuk menghilangkannya.
2) Memanjangkan kuku termasuk perbuatan yang berten-tangan dengan ketentuan as-
Sunnah, di mana Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- telah bersabda,
الشَّارِبِ وَقَصُّ اْلإِبْطِ وَنَتْفُ اْلأَظَافِرِ وَتَقْلِيْمُ وَالاِسْتِحْدَادُ اَلْخِتَانُ الْفِطْرَةِ مِنَ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ اَلْفِطْرَةُ
"Hal yang fitrah itu ada lima atau lima hal merupakan fitrah, yaitu khitan, mencukur
rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis." (HR. Al-
Bukhari, bab pakaian (5889); Muslim, bab bersuci (257))
Kuku tidak boleh dibiarkan panjang hingga 40 (empat puluh) hari. Hal itu berdasarkan
keterangan dari Anas -radhiyallahuanhu-, seraya berkata, "Telah ditentukan bagi kita
(kaum muslimin) batas waktu mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak
dan mencukur rambut kemaluan, bahwa tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 (empat
puluh) malam." (HR. Muslim, bab bersuci (258)). Memanjangkan kuku dikategorikan
menyerupai binatang dan sebagai orang kafir.
Adapun berkenaan dengan cutek, maka meninggalkannya lebih utama, dan wajib
menghilangkannya ketika wudhu, karena ia menghalangi sampainya air pada kuku.
3) Wajib bagi seorang wanita muslimah memakai pakaian yang menutupi seluruh
tubuhnya dari laki-laki lain (bukan mahramnya) ketika di dalam maupun di luar rumah.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah q,
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka." (Al-Ahzab: 53)
Ayat al-Qur?an ini mencakup muka dan anggota tubuh lainnya. Karena muka menjadi
simbol kecantikan seorang wanita dan yang paling banyak hiasannya, sehingga Allah -
subhanahu wata'ala- berfirman,
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perem-puanmu dan isteri-isteri
orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)
Ayat-ayat tersebut di atas menunjukkan tentang wajibnya memakai pakaian yang
menutupi seluruh tubuhnya bagi seorang wanita muslimah, baik ketika berada di dalam
maupun di luar rumah di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, baik kaum laki-laki
yang muslim maupun yang kafir. Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita pun yang
mengaku dirinya beriman kepada Allah dan RasulNya serta hari akhir menganggap sepele
perintah tersebut, karena menyepelekannya merupakan perbuatan maksiat terhadap Allah
dan RasulNya. Juga memperlihatkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan kaum lakilaki
selain yang dise-butkan di dalam al-Qur'an niscaya akan menimbulkan fitnah baik
ketika berada di dalam maupun di luar rumah
Sugeng Rawuh
Selamat datang di Java'z kitchen. Di sini Anda dapat memperoleh hal-hal menarik seputar Kota Jogja, artikel islam, hamster, dan seputar remaja.Akhir kata MONGGO DIPUN SEKECAKAKEN.
BLog Temen
Jumat, 21 November 2008
Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku, dan Pakai Cutek
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category
Blog Archive
-
▼
2008
(198)
-
▼
November
(85)
- Hukum shalat di rumah jika letak mesjid jauh
- Hikmah Penciptaan Malaikat Pencatat Amal, padahal ...
- Ketika jilbab hanya sekedar mode
- Hukum Namimah (Adu Domba) dan Bahayanya
- Kenapa Saya Memilih UangPanas??
- Puas Banget dengan Produk Uang Panas
- Puas Banget dengan Produk Uang Panas
- Inilah Kata Mereka Yang Sudah Berhasil Duluan
- Inilah Kata Mereka Yang Sudah Berhasil Duluan
- Pelatihan toilet untuk hamster
- Pemeriksaan Kesehatan Hamster
- Hamsterku jantan atau betina?
- Sekilas Tentang Makanan Hamster
- Budidaya Hamster, Kecil-Kecil, Gede Hasilnya
- Tips n Trik Blogging
- How To Customise Your start Button
- How to change the serial number used in Windows XP...
- Nutrisi dan diet untuk hamster
- Makanan untuk Hamster
- Pemeriksaan Kesehatan Hamster
- HOW TO CAPTURE STREAMING MEDIA
- Implikasi Dosa Besar Pada Iman Hamba
- Peralatan bertenaga hamster
- How To Boot Xp Faster (updated)
- How to clear Bios info
- How To Change A Cmos Battery
- A new experience with back room
- annoying floods
- Mig33 tricks and tips
- More freeze/ Hang codes for NOKIA
- TRICK MULTI ID MIG33
- TRICK BIKIN NICK MIG33 DG HURUF TERBALIK
- Speed up your mig33
- mig33
- Cara bikin Nick Mig33 jadi warna warni...
- sms bomber
- RunInstall Multiple Of Mig33
- MULTI-USER-KICK
- THE BACK ROOM OR HIDDEN ROOM
- CATCHING ANY OFFLINE USER
- nany ids from one number
- COLOUR CODE
- Trick bikin nick Mig33 dg hrf besar atau kombinasi..
- mig33 flood codes
- mig33 flood
- A Web Standards Checklist, How to make a proper we...
- ROOM BLOCKING AND UNBLOCKING
- Advanced Shellcoding Techniques
- Accessing The Entire Internet On Your 3 Phone, U81...
- CARA MODIFIKASI APP. MIG33..
- A Basic Guide to the Internet
- 23 Ways To Speed WinXP, Not only Defrag
- 20 Great Google Secrets
- 10 Fast and Free Security Enhancements
- 10 reasons why PCs crash U must Know
- #DataVault, Irc Warez (Ty 4 Moving X)
- How to Rip TM Dynamic Flash Templates
- Hukum Majalah Bintang Film
- Bagaimana Ruqyah yang Syari?
- Hukum Pakaian Ketat atau Terbelah
- Keabsahan Hadits Larangan Menyemir Rambut Dengan W...
- Setan Menggoda Lewat Mana?
- Apakah Seorang Mukmin Bisa Sakit Jiwa?
- Bolehkah Bersalaman Dengan Orang Kafir?
- Hukum Pembajakan Pesawat dan Penyanderaan
- Bolehkah Mencium Mahram Sendiri?
- Waspadai Salon Kecantikan
- Hukum Menipiskan Alis, Memanjangkan Kuku, dan Paka...
- Bolehkah Menjual Alkohol Untuk Bahan Bakar?
- Tukar Menukar Bayi Untuk Disusui
- Tergesa-gesa Untuk Shalat
- Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
- Hukum Bergabung Dengan Perusahaan Asuransi
- Hukum Bergabung Dengan Perusahaan Asuransi
- Bila Orang Tua Melanggar Agama
- Apa itu bidah?
- Melihat Wanita Tanpa Sepengetahuannya
- Hukum Sinetron
- Hukum Nasyid atau Lagu-lagu Bernafaskan Islam
- Hukum Nyanyian Atau Lagu
- Cincin Tunangan Bagi Laki-laki
- Alasan Diharamkannya Emas Bagi Laki-laki
- Lima Binatang Fasik
- MENIKAH DENGAN KERABAT, ANAK CACAT?
- 10 Tips & Trik Blogger dari Jeremy Wright
-
▼
November
(85)
0 komentar:
Posting Komentar