Jumat, 21 November 2008

Bolehkah Mencium Mahram Sendiri?

Ulama : Syaikh Ibnu Utsaimin
Kategori : Muamalat
Pertanyaan:
Apa hukumnya mencium mahram?
Jawaban:
Mencium mahram jika disertai syahwat ?biasanya tidak? atau dengan kekhawatiran akan
membangkitkan syahwat ?ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika
mahram itu ka-rena faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram karena garis
keturunan biasanya tidak demikian, berbeda dengan mahram yang disebabkan oleh faktor
besanan atau penyusuan biasanya terjadi? jika seseorang mengkhawatirkan bangkitnya
syahwat karena mencium mahram, maka tidak diragukan lagi hukumnya haram.
Tapi jika tidak dikhawatirkan, maka tidak apa-apa mencium kepala atau dahi, tapi tidak
boleh mencium pipi atau bibir karena hal ini harus dijauhi kecuali ayah pada pipi putrinya
atau ibu pada pipi putranya, karena Abu Bakar Ash-Shiddiq y pernah mengunjungi
Aisyah i, putrinya, yang sedang sakit, lalu ia mencium pipinya sambil menanyakan
kondisinya, "Bagaimana kondisimu nak?"
Rujukan:
Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, hal. 284. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini
Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Pertanyaan:
Bolehkah seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu
sudah menikah ataupun belum, baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya.
Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Tidak apa-apa seorang laki-laki mencium putrinya baik yang sudah besar maupun yang
masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah
besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq -radhiyallahuanhu-,
bahwa ia mencium pipi putrinya, Aisyah -radhiyallahuanha-.
Lagi pula, mencium pada bibir bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya
adalah lebih baik dan lebih terpelihara. Begitu pula si anak, ia boleh menciuim ayahnya
pada hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila disertai syahwat maka semua itu
diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian.
Wallahu waliut taufiq.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet