Jumat, 07 November 2008

Hukum Nyanyian Atau Lagu

Kategori: Hiburan
Ulama: Syaikh Bin Baz
Pertanyaan:
Yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rohimahullah-
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya
hanya sebatas hiburan saja? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu
klasik? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya
pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan? Semoga Allah memberimu pahala dan
mengampuni segala dosamu.
Jawaban:
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnyaharam dan merupakan
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat
membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan
ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah
dengan nyanyian atau lagu,
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapanyang tidak berguna."
(Luqman: 6).
Abdullah bin Mas’ud -rodhiallaahu'anhu- bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata
lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab,
kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian
ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukum-nya adalah haram,
maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah
-shollallaahu'alaihi wasallam-, beliau bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ اْلحِرَ وَاْلحَرِيْرَ وَاْلخَمْرَ وَاْلمَعَازِفَ
Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain"
2".sutera, khamr, dan alat musik
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang
dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua
untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan
di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah
dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
2 Al-Bukhari tentang minuman keras dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusammihi bi ghairi ismih.
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik
rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan,
yang di dalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang
dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan
pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang
dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-.
Sedangkan genderang, dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya
dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun
melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh
menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar,
akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara
nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampai-kan
pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat
melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara
berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang
dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
Sumber:
Ibn Baz,Majalah ad-Da’wah, edisi 902, Syawal 1403 H
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet