Jumat, 19 September 2008

SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH (1/3)

Dr. Yusuf Qardhawi

PENGANTAR

Fatwa ini saya tulis sejak lama sebagai jawaban terhadap
beberapa pertanyaan seputar masalah pencangkokan organ
tubuh.

Masalah ini merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka
kemungkinan untuk didiskusikan, seperti halnya semua hasil
ijtihad atau pemikiran manusia, khususnya menyangkut
masalah-masalah kontemporer yang belum pernah dibahas oleh
para ulama terdahulu.

Dalam kaitan ini, tidak seorang pun ahli fiqih yang dapat
mengklaim bahwa pendapatnyalah yang benar secara mutlak.
Paling-paling ia hanya boleh mengatakan sebagaimana yang
dikatakan Imam Syafi'i, "Pendapatku benar tetapi ada
kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah tetapi ada
kemungkinan benar."

Karena itu saya menganggap aneh terhadap kesalahpahaman yang
muncul akhir-akhir ini yang menentang seorang juru dakwah
yang agung, Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya'rawi, karena
beliau memfatwakan tidak bolehnya pencangkokan organ tubuh
dengan didasarkan atas pemikiran beliau.

Sebenarnya Syekh Sya'rawi --mudah-mudahan Allah melindungi
beliau-- tidak menulis fatwa tersebut secara bebas dan
detail. Beliau hanya mengatakannya dalam suatu mata acara
televisi, ketika menjawab pertanyaan yang diajukan. Dalam
acara-acara seperti itu sering muncul pertanyaan secara
tiba-tiba, dan jawabannya pun bersifat sepintas lalu, yang
tidak dapat dijadikan acuan pokok sebagai pendapat dan
pandangan ulama dalam persoalan-persoalan besar dan
masalah-masalah yang sukar. Yang dapat dijadikan pegangan
dalam hal ini adalah pendapat yang tertuang dalam bentuk
tulisan, karena pendapat dalam bentuk tulisan mencerminkan
pemikiran yang akurat dari orang yang bersangkutan, dan
tidak ada kesamaran padanya.

Namun demikian, setiap orang boleh diterima dan ditolak
perkataannya, kecuali Nabi saw. Sedangkan seorang mujtahid,
apabila benar pendapatnya maka dia akan mendapatkan dua
pahala; dan jika keliru maka diampuni kesalahannya, bahkan
masih mendapatkan satu pahala.

Wa billahit taufiq, dan kepada-Nya-lah tujuan perjalanan
hidup ini.

PERTANYAAN

Bolehkah seorang muslim mendonorkan sebagian organ tubuhnya
sewaktu dia hidup untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain?
Kalau boleh, apakah kebolehannya itu bersifat mutlak ataukah
terikat dengan syarat-syarat tertentu? Dan apa
syarat-syaratnya itu?

Jika mendonorkan organ tubuh itu diperbolehkan, maka untuk
siapa saja donor itu? Apakah hanya untuk kerabat, atau hanya
untuk orang muslim, ataukah boleh untuk sembarang orang?

Apabila mendermakan atau mendonorkan organ tubuh itu
diperbolehkan, apakah boleh memperjualbelikannya?

Bolehkah mendonorkan organ tubuh setelah meninggal dunia?
Apakah hal ini tidak bertentangan dengan keharusan menjaga
kehormatan mayit?

Apakah mendonorkan itu merupakan hak orang bersangkutan
(yang punya tubuh itu) saja? Bolehkah keluarganya
mendonorkan organ tubuh si mati?

Bolehkah negara mengambil sebagian organ tubuh orang yang
kecelakaan misalnya, untuk menolong orang lain?

Bolehkah mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim ke tubuh
orang muslim?

Bolehkah mencangkokkan organ tubuh binatang --termasuk
binatang itu najis, seperti babi misalnya-- ke tubuh seorang
muslim?

Itulah sejumlah pertanyaan yang dihadapkan kepada fiqih
Islam dan tokoh-tokohnya beserta lembaga-lembaganya pada
masa sekarang.

Semua itu memerlukan jawaban, apakah diperbolehkan secara
mutlak, apakah dilarang secara mutlak, ataukah dengan
perincian?

Baiklah saya akan mencoba menjawabnya, mudah-mudahan Allah
memberi pertolongan dan taufiq-Nya.

JAWABAN

BOLEHKAH ORANG MUSLIM MENDERMAKAN ORGAN TUBUHNYA KETIKA DIA
MASIH HIDUP?

Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorang
mendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu
miliknya. Maka, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya
sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak
hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Atau,
apakah tubuh itu merupakan titipan dari Allah yang tidak
boleh ia pergunakan kecuali dengan izin-Nya? Sebagaimana
seseorang tidak boleh memperlakukan tubuhnya dengan semau
sendiri pada waktu dia hidup dengan melenyapkannya dan
membunuhnya (bunuh diri), maka dia juga tidak boleh
mempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbulkan
mudarat buat dirinya.

Namun demikian, perlu diperhatikan disini bahwa meskipun
tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi
wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya,
sebagaimana harta. Harta pada hakikatnya milik Allah
sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur'an, misalnya dalam
firman Allah:

"... dan berikanlah kepada mereka sebagian dari
harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu ..."
(an-Nur: 33)

Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk
memilikinya dan membelanjakan harta itu.

Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya
untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka
diperkenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya
untuk orang lain yang memerlukannya.

Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya boleh
mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia
tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia
tidak boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk
menyelamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan
yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara.

Apabila seorang muslim dibenarkan menceburkan dirinya ke
laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke
tengah-tengah jilatan api untuk memadamkan kebakaran, maka
mengapakah tidak diperbolehkan seorang muslim mempertaruhkan
sebagian wujud materiilnya (organ tubuhnya) untuk
kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?

Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yang
merupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di
negara-negara kaum muslim tanpa ada seorang ulama pun yang
mengingkarinya, bahkan mereka menganjurkannya atau ikut
serta menjadi donor. Maka ijma' sukuti (kesepakatan ulama
secara diam-diam) ini --menurut sebagian fatwa yang muncul
mengenai masalah ini-- menunjukkan bahwa donor darah dapat
diterima syara'.

Didalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus
dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan
untuk menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa,
menolong orang yang terluka, memberi makan orang yang
kelaparan, melepaskan tawanan, mengobati orang yang sakit,
dan menyelamatkan orang yang menghadapi bahaya, baik
mengenai jiwanya maupun lainnya.

Maka tidak diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu
dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau
sekelompok orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan
bahaya itu padahal dia mampu menghilangkannya, atau tidak
berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.

Karena itu saya katakan bahwa berusaha menghilangkan
penderitaan seorang muslim yang menderita gagal ginjal
misalnya, dengan mendonorkan salah satu ginjalnya yang
sehat, maka tindakan demikian diperkenankan syara', bahkan
terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena
dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang di bumi,
sehingga dia berhak mendapatkan kasih sayang dari yang di
langit.

Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan
Islam menganggap semua kebaikan (al-ma'ruf) sebagai sedekah.
Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan
(sedekah). Bahkan tidak diragukan lagi, hal ini termasuk
jenis sedekah yang paling tinggi dan paling utama, karena
tubuh (anggota tubuh) itu lebih utama daripada harta,
sedangkan seseorang mungkin saja menggunakan seluruh harta
kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati) sebagian anggota
tubuhnya. Karena itu, mendermakan sebagian organ tubuh
karena Allah Ta'ala merupakan qurbah (pendekatan diri kepada
Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.

Kalau kita katakan orang hidup boleh mendonorkan sebagian
organ tubuhnya, maka apakah kebolehan itu bersifat mutlak
atau ada persyaratan tertentu?

Jawabannya, bahwa kebolehannya itu bersifat muqayyad
(bersyarat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian
organ tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar,
kemelaratan, dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi
seseorang yang punya hak tetap atas dirinya.

Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan
organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya
hati atau jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup
tanpa adanya organ tersebut; dan tidak diperkenankan
menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan
dharar pada dirinya. Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi:
"Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsaraan, nestapa) itu
harus dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi:
"Dharar itu tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan
dharar pula."

Para ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan
pengertian: tidak boleh menghilangkan dharar dengan
menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar
daripadanya.

Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar,
seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu
adalah menghilangkan dharar orang lain dengan menimbulkan
dharar pada diri sendiri yang lebih besar, sebab dengan
begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi dirinya dan
menjadikan buruk rupanya.

Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan
tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau
sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ.

Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah
seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor),
seperti hak istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang
(mengutangkan sesuatu kepadanya).

Pada suatu hari pernah ada seorang wanita bertanya kepada
saya bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada
saudara perempuannya, tetapi suaminya tidak
memperbolehkannya, apakah memang ini termasuk hak suaminya?

Saya jawab bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia
(si istri) mendermakan salah satu ginjalnya, sudah barang
tentu ia harus dioperasi dan masuk rumah sakit, serta
memerlukan perawatan khusus. Semua itu dapat menghalangi
sebagian hak suami terhadap istri, belum lagi ditambah
dengan beban-beban lainnya. Oleh karena itu, seharusnya hal
itu dilakukan dengan izin dan kerelaan suami.

Disamping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan
oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian, tidak
diperbolehkan anak kecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab
ia tidak tahu persis kepentingan dirinya, demikian pula
halnya orang gila.

Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ
tubuh anak kecil dan orang gila yang dibawah perwaliannya,
disebabkan keduanya tidak mengerti. Terhadap harta mereka
saja wali tidak boleh mendermakannya, lebih-lebih jika ia
mendermakan sesuatu yang lebih tinggi dan lebih mulia
daripada harta, semisal organ tubuh.

(Bagian 1/3, 2/3, 3/3)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet