Jumat, 19 September 2008

Hukum Islam Masalah Pakaian dan Perhiasan

ISLAM memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah dicipta Allah.

Adapun tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam; yaitu, guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya, di mana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan, kiranya mereka mau mengaturnya sendiri.

Maka berfirmanlah Allah s.w.t.:

"Hai anak-cucu Adam! Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan." (al-A'raf: 26)

Barangsiapa yang mengabaikan salah satu dari dua perkara di atas, yaitu berpakaian untuk menutup aurat atau berhias, maka sebenarnya orang tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah rahasia dua seruan yang dicanangkan Allah kepada umat manusia, sesudah Allah mengumandangkan seruanNya yang terdahulu itu, dimana dalam dua seruanNya itu Allah melarang keras kepada mereka telanjang dan tidak mau berhias, yang justru keduanya itu hanya mengikuti jejak syaitan belaka.

Untuk itulah maka Allah berfirman:

"Hai anak-cucu Adam! Jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan, sebagaimana mereka telah dapat mengeluarkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari sorga, mereka dapat menanggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya." (al-A'raf: 27)

"Hai anak-cucu Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid dan makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan (boros)." (al-A'raf: 31)

Islam mewajibkan kepada setiap muslim supaya menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya akan malu kalau auratnya itu terbuka. Sehingga dengan, demikian akan berbedalah manusia dari binatang yang telanjang.

Seruan Islam untuk menutup aurat ini berlaku bagi setiap manusia, kendati dia seorang diri terpencil dari masyarakat, sehingga kesopanannya itu merupakan kesopanan yang dijiwai oleh agama dan moral yang tinggi.

Bahaz bin Hakim dari ayahnya dari datuknya menceriterakan, kata datuknya itu:

"Ya, Rasulullah! Aurat kami untuk apa harus kami pakai, dan apa yang harus kami tinggalkan? Jawab Nabi. 'Jagalah auratmu itu kecuali terhadap isterimu atau hamba sahayamu.' Aku bertanya lagi: 'Ya, Rasulullah! Bagaimana kalau suatu kaum itu bergaul satu sama lain?' Jawab Nabi, 'Kalau kamu dapat supaya tidak seorang pun yang melihatnya, maka janganlah dia melihat.' Aku bertanya lagi: 'Bagaimana kalau kami sendirian?' Jawab Nabi, 'Allah tabaraka wa Ta'ala, lebih berhak (seseorang) malu kepadaNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi)

2.2.1 Islam Agama Bersih dan Cantik

Sebelum Islam mencenderung kepada masalah perhiasan dan gerak yang baik, terlebih dahulu Islam mengerahkan kecenderungannya yang lebih besar kepada masalah kebersihan adalah merupakan dasar pokok bagi setiap perhiasan yang baik dan pemandangan yang elok.

Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

"Menjadi bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih." (Riwayat Ibnu Hibban)

Dan sabdanya pula:

"Kebersihan itu dapat mengajak orang kepada iman. Sedang iman itu akan bersama pemiliknya ke sorga." (Riwayat Thabarani)

Rasulullah s.a.w. sangat menekankan tentang masalah kebersihan pakaian, badan, rumah dan jalan-jalan. Dan lebih serius lagi, yaitu tentang kebersihan gigi, tangan dan kepala.

Ini bukan suatu hal yang mengherankan, karena Islam telah meletakkan suci (bersih) sebagai kunci bagi peribadatannya yang tertinggi yaitu shalat. Oleh karena itu tidak akan diterima sembahyangnya seorang muslim sehingga badannya bersih, pakaiannya bersih dan tempat yang dipakai pun dalam keadaan bersih. Ini belum termasuk kebersihan yang diwajibkan terhadap seluruh badan atau pada anggota badan. Kebersihan yang wajib ini dalam Islam dilakukan dengan mandi dan wudhu'.

Kalau suasana bangsa Arab itu dikelilingi oleh suasana pedesaan padang pasir di mana orang-orangnya atau kebanyakan mereka itu telah merekat dengan meremehkan urusan kebersihan dan berhias, maka Nabi Muhammad s.a.w. waktu itu memberikan beberapa bimbingan yang cukup dapat membangkitkan, serta nasehat-nasehat yang jitu, sehingga mereka naik dari sifat-sifat primitif menjadi bangsa modern dan dari bangsa yang sangat kotor menjadi bangsa yang cukup necis.

Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, rambut dan jenggotnya morat-marit tidak terurus, kemudian Nabi mengisyaratkan, seolah-olah memerintah supaya rambutnya itu diperbaiki, maka orang tersebut kemudian memperbaikinya, dan setelah itu dia kembali lagi menghadap Nabi.

Maka kata Nabi:

"Bukankah ini lebih baik daripada dia datang sedang rambut kepalanya morat-marit seperti syaitan?" (Riwayat Malik)

Dan pernah juga Nabi melihat seorang laki-laki yang kepalanya kotor sekali.

Maka sabda Nabi:

"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dengan itu dia dapat meluruskan rambutnya?"

Pernah juga Nabi melihat seorang yang pakaiannya kotor sekali, maka apa kata Nabi:

"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dipakai mencuci pakaiannya?" (Riwayat Abu Daud)

Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepada Nabi, pakaiannya sangat menjijikkan, maka tanya Nabi kepadanya:

"Apakah kamu mempunyai uang?" Orang tersebut menjawab: "Ya! saya punya" Nabi bertanya lagi. "Dari mana uang itu?" Orang itupun kemudian menjawab: "Dari setiap harta yang Allah berikan kepadaku." Maka kata Nabi: "Kalau Allah memberimu harta, maka sungguh Dia (lebih senang) menyaksikan bekas nikmatNya yang diberikan kepadamu dan bekas kedermawananNya itu." (Riwayat Nasa'i)

Masalah kebersihan ini lebih ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul, misalnya: Pada hari Jum'at dan Hari raya. Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda:

"Sebaiknyalah salah seorang di antara kamu --jika ada rezeki-- memakai dua pakaian untuk hari Jum'at, selain pakaian kerja." (Riwayat Abu Daud)

2.2.2 Emas dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki

Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya, yaitu seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran:

"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)?" (al-A'raf: 32)

Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, di mana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu ialah:

1. Berhias dengan emas.
2. Memakai kain sutera asli.

Ali bin Abu Talib r.a. berkata:

"Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)

Tetapi Ibnu Majah menambah:

"halal buat orang-orang perempuan."

Dan Saiyidina Umar pernah juga berkata:

"Aku pernah mendengar Rasulullah s.a. w. bersabda: 'Jangan kamu memakai sutera, karena barangsiapa memakai di dunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya.'" (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda:

"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bagian baginya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah emas, Nabi s.a.w. pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.

Kemudian beliau bersabda:

"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: 'Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.' Maka jawabnya: 'Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.'" (Riwayat Muslim)

Dan seperti cincin, menurut apa yang kami saksikan di kalangan orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, mulut(?)/gigi emas dan seterusnya.

Adapun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cicin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').13

Tentang logam-logam yang lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah s.a.w. pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:

"Berilah (si perempuan itu) mas kawin, walaupun dengan satu cincin dari besi." (Riwayat Bukhari)

Dari hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal untuk menetapkan halalnya memakai cincin besi.

Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana Rasulullah pernah mengizinkan Abdur-Rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka di bagian badannya.2.2.3 Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-Laki

Di haramkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki, Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.

Dibalik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan sosial, dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan memperbaiki.

Dalam hat ini al-Quran telah menyatakan:

"Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan desa tersebut dengan sehancur-hancurnya." (al-Isra': 16)

Dan firman Allah pula:

"Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu." (Saba': 34)

Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad s.a.w. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang muslim.

Sebagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki, maka begitu juga diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Sebagaimana akan tersebut nanti.

Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.
2.2.4 Hikmah Dibolehkannya Untuk Wanita

Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan, sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat.

Untuk itu, maka dalam hadis Nabi diterangkan:

"Siapa saja perempuan yang memakai uangi-uangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya." (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Dan firman Allah yang mengatakan:

"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasannya." (an-Nur: 31)

2.2.5 Pakaian Wanita Islam

Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh, khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti: buah dada, paha, dan sebagainya.

Dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (l) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk sorga, dan tidak akan mencium bau sorga, padahal bau sorga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian." (Riwayat Muslim, Babul Libas)

Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis sehingga dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini.

Bukhtun adalah salah satu macam daripada unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar; rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena rambutnya ditarik ke atas.

Dibalik keghaiban ini, seolah-olah Rasulullah melihat apa yang terjadi di zaman sekarang ini yang kini diwujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan berbagai macam mode dalam salon-salon khusus, yang biasa disebut salon kecantikan, dimana banyak sekali laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut dengan upah yang sangat tinggi.

Tidak cukup sampai di situ saja, banyak pula perempuan yang merasa kurang puas dengan rambut asli pemberian Allah. Untuk itu mereka belinya rambut palsu yang disambung dengan rambutnya yang asli, supaya nampak lebih menyenangkan dan lebih cantik, sehingga dengan demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik dan memikat hati.

Satu hal yang sangat mengherankan, justru persoalan ini sekarang sering dikaitkan dengan masalah penjajahan politik dan kejatuhan moral, dan ini dapat dibuktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan diberinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu manusia tidak lagi mau memperhatikan persoalannya yang lebih umum.
2.2.6 Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki

Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan.15 Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.16 Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.

Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.

Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).

Ali r.a. mengatakan:

"Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)

Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:

"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.'"

2.2.7 Pakaian Untuk Berfoya-foya dan Kesombongan

Ketentuan secara umum dalam hubungannya dengan masalah menikmati hal-hal yang baik, yang berupa makanan, minuman ataupun pakaian, yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk kesombongan.

Berlebih-lebihan, yaitu melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Dan yang disebut kesombongan, yaitu erat sekali hubungannya dengan masalah niat, dan hati manusia itu berkait dengan masalah yang zahir. Dengan demikian apa yang disebut kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukkan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Allah samasekali tidak suka terhadap orang yang sombong.

Seperti firmanNya:

"Allah tidak suka kepada setiap orang yang angkuh dan sombong." (al-Hadid: 23)

Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:

"Barangsiapa melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya nanti di hari kiamat." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Kemudian agar setiap muslim dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah s.a.w. melarang berpakaian yang berlebih-lebihan, dimana hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh, membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriah yang kosong itu.

Di dalam hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut,

"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan nanti di hari kiamat." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang dipercaya)

Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yang harus dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar: "yaitu pakaian yang kiranya kamu tidak akan dihina oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum filsuf." (Riwayat Thabarani)
2.2.8 Berlebih-Lebihan Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah

Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap mengubah ciptaan Allah yang oleh al-Quran dinilai, bahwa mengubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan syaitan kepada pengikut-pengikutnya, dimana syaitan akan berkata kepada pengikutnya itu sebagai berikut:

"Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah ciptaan Allah." (an-Nisa': 119)

2.2.9 Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram

Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya:

"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)

Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikutpengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.

Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.

Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.

Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.

Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:

"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.

Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.

Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.17

Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam!


Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet