Jumat, 19 September 2008

Asuransi

Di antara bentuk mu'amalah baru, yaitu apa yang disebut asuransi. Ada yang berhubungan dengan masalah hidup, yang dinamakan asuransi jiwa dan ada pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Bagaimanakah pandangan Islam? Dibenarkankah?

Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami ingin menanyakan tentang jiwa daripada perusahaan ini. Apa jiwanya? Dan bagaimana hubungannya antara yang menjadi anggota asuransi itu dengan pihak perusahaan? Atau dengan kata lain: Apakah anggota asuransi itu penuh sebagai anggota syirkah bagi perusahaan tersebut? Kalau benar demikian, setiap anggota syirkah (anggota asuransi) harus tunduk (bersekutu) terhadap keuntungan dan kerugian yang diperoleh dan diderita oleh perusahaan tersebut, menurut ketentuan ajaran Islam.

Dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang anggota membayar sejumlah uang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan, maka uang jaminan itu hilang (perdagangan, perusahaan, kapal ataupun lainnya), sedang si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikitpun tidak mengembalikan kepada anggota asuransi itu. Tetapi jika terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang telah disetujui bersama.

Usaha semacam ini samasekali jauh dari watak perdagangan dan solidaritas berserikat.

Dalam asuransi jiwa, apabila anggota asuransi itu membayar sejumlah uang $2,000.00 misalnya pada periode pertama kemudian mendadak meninggal dunia, maka dia akan mendapat pengembalian sejumlah uang tersebut dengan penuh, tidak kurang satu sen pun. Tetapi kalau dia itu bersyirkah dalam berdagangan, maka dia akan memperoleh kembalian uang sejumlah uang yang disetor pada periode itu ditambah dengan keuntungannya.

Kemudian apabila dia berkhianat kepada perusahaan dan tidak bisa lagi membayar untuk periode-periode berikutnya sedang dia sudah pernah membayar sebatiagiannya, maka sejumlah uangnya yang disetor itu atau sebagian besarnya akan hilang.

Ini paling tidak dapat dikatakan: suatu perjanjian yang rusak. Dan alasan karena antara kedua belah pihak sudah ada saling kerelaan dan keduanya sudah saling mengetahui kemanfaatannya itu tak berbobot. Sebab antara pemakaian riba dan yang memberinya makan juga sudah ada saling merelakan begitu juga kedua pemain judi sudah merelakan. Namun tokh karena kerelaannya itu tidak dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut, selama mu'amalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri tipuan dan kezaliman serta perampasan oleh satu pihak terhadap pihak lain sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok.
4.2.15.1 Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan

Apabila kita belum mendapat kejelasan dari segi manapun, bahwa hubungannya antara anggota asuransi dan perusahaan sebagai hubungan antara anggota syirkah dengan anggota lainnya, maka apa watak hubungan antara keduanya itu sekarang? Apakah hubungan setia kawan? Kalau benar demikian, maka lembaga ini adalah termasuk lembaga sosial yang ditegakkan berdasarkan saham dari orang-orang yang ingin menyumbangkan sejumlah uangnya dengan tujuan saling mengadakan bantuan satu sama lain. Namun agar di situ terdapat kerjasama yang baik antara seluruh anggota, guna memberikan pertolongan kepada pihak-pihak yang sedang dilanda suatu musibah, maka uang yang dikumpulkan demi terwujudnya cita-cita yang dimaksud, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Setiap anggota yang menyetorkan uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
2. Apabila uang itu akan diputar, maka harus dijalankan menurut aturan syara'.
3. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya dia mendapat imbalan yang berlipat apabila terkena suatu musibah. Akan tetapi dia diberi dari uang jama'ah sebagai ganti atas kerugiannya itu atau sebagainya menurut izin yang diberikan oleh jama'ah.
4. Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi suatu peristiwa, maka harus diselesaikan menurut aturan syara'.17

Syarat-syarat ini tidak akan berlaku kecuali sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian koperasi dan lembaga-lembaga sosial yang kini biasa di kalangan kita, yaitu seseorang membayar tiap bulan dengan niat tabarru' (donatur); dia tidak boleh menarik kembali uangnya itu, dan tidak ditentukan jumlah bantuannya jika terjadi suatu musibah.

Adapun asuransi lebih-lebih asuransi jiwa, persyaratan ini samasekali tidak dapat diterapkan. Sebab:

1. Semua anggota asuransi tidak membayarkan uangnya itu dengan maksud tabarru', bahkan niat ini sedikitpun tidak terlintas padanya.

2. Badan asuransi memutar uangnya dengan jalan riba, sedang setiap muslim tidak dibenarkan bersyirkah dalam pekerjaan riba. Dan ini justru telah disetujui bersama oleh orang-orang yang memperketat maupun oleh orang-orang yang memperingan persoalan ini.

3. Anggota asuransi mengambil dari perusahaan --apabila telah habis waktu yang ditentukan-- sejumlah uang yang telah disetor dan sejumlah tambahan, apakah ini bukan berarti riba?!

Bertentangannya asuransi dengan arti bantuan sosial, yaitu bahwa asuransi memberi kepada orang kaya lebih banyak daripada kepada orang yang tidak mampu, sebab orang yang mampu membayar asuransi sejumlah uang yang lebih banyak, maka ketika ia mati karena suatu musibah, akan mendapat bagian yang lebih besar pula. Sedang bantuan sosial, adalah memberi kepada orang yang tidak mampu lebih banyak daripada lainnya.

4. Barangsiapa hendak menarik kembali uangnya itu, maka dia akan dikenakan kerugian yang cukup besar. Sedang pengurangan ini samasekali tidak dapat dibenarkan dalam pandangan syariat Islam.18
4.2.15.2 Sesuaikan dengan Islam

Asuransi kecelakaan menurut pendapat saya mungkin juga untuk disesuaikan dengan Islam, yaitu dalam bentuk:

Sumbangan berimbal, misalnya seorang anggota asuransi membayar uang kepada perusahaan dengan syarat dia akan diberi imbalan sejumlah uang karena ditimpa suatu musibah, sebagai bantuan untuk meringankan penderitaannya itu.

Bentuk asuransi seperti ini dibenarkan dalam pandangan sebagian madzhab Islam.

Jika asuransi dapat disesuaikan seperti tersebut, dan perusahaan yang menjalankannya itu samasekali bersih dari perbuatan riba, niscaya dapat dikatakan boleh.

Adapun asuransi jiwa menurut bentuknya yang ada sekarang seperti tersebut di atas, menurut pendapat saya samasekali jauh dari tuntunan syariat Islam.

4.2.15.3 Asuransi Menurut Aturan Islam

Kalau kita telah mengetahui, bahwa Islam tidak dapat menerima asuransi model sekarang ini dengan segala aktivitasnya yang telah berlaku, maka ini bukan berarti Islam menentang gagasan asuransi itu ansich.

Samasekali tidak demikian! Yang ditentang oleh Islam ialah beberapa prinsip dan caranya. Adapun jika ada cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka sudah pasti Islam akan menyambutnya dengan baik.

Ringkasnya, bahwa aturan Islam telah menjamin ummatnya dan orang-orang yang berada di bawah naungan pemerintahan Islam dengan cara-cara tersendiri, dalam seluruh peraturan dan pengarahannya. Ada kalanya jaminannya itu melalui sikap solider dari anggota masyarakat itu sendiri, dan ada kalanya melalui pemerintah dan lembaga baitul-maal.

Baitul-maal adalah asuransi secara umum untuk semua orang yang bernaung di bawah pemerintahan Islam.

Dalam syariat Islam ada suatu jaminan dan cara-cara menyalurkannya kepada seseorang yang sedang mendapat musibah,

Di bab yang terdahulu telah kami sebutkan, bahwa di antara hal-hal yang membolehkan seseorang meminta, yaitu apabila dia ditimpa kelaparan. Dia boleh minta kepada pemerintah (waliyul amri), dan waliyul amri akan memberi ganti semua yang dideritanya itu atau yang kiranya cukup untuk meringankan sebagiannya.

Kita dapati juga suatu jaminan untuk ahli waris karena kematian keluarga, yaitu seperti yang disabdakan Nabi s.a.w.:

"Saya lebih berhak mengurus setiap muslim daripada dirinya sendiri; barangsiapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan hutang atau kebangkrutan, maka untuk saya dan menjadi tanggungan saya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Di antara jaminan Islam terhadap ummatnya, ialah apa yang disebut bagian khusus untuk orang-orang yang berhutang (gharimin) dalam pembagian zakat.

Sementara ahli tafsir dari ulama-ulama salaf ada yang menafsirkan kata gharimin, yaitu: orang yang rumahnya terbakar, atau hartanya hanyut oleh banjir dan sebagainya.

Sementara ahli fiqih juga ada yang berpendapat, bahwa dalam keadaan demikian dia boleh diberi bantuan dari uang zakat, sebanyak harta yang dideritanya itu, sekalipun beribu-ribu banyaknya.

Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet