Setiap muslim diharamkan kawin dengan salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini:
1. Isterinya ayah, baik yang ditalak biasa ataupun yang karena ditinggal mati oleh ayah Perkawinan semacam ini pada waktu zaman jahillah diperkenankan, yang kemudian oleh Islam dihapuskan. Sebab isteri ayah berkedudukan sebagai ibu. Maka diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini diantara hikmahnya ialah demi melindungi kehormatan ayah sendiri. Dan diharamkannya mengawini bekas isteri ayah ini untuk selamanya, adalah guna memutuskan keinginan si anak dan si ibu. Sehingga dengan demikian hubungan antara keduanya dapat berlangsung dengan langgeng atas dasar penyhormatan dan kewibawaan.
2. Ibunya sendiri, termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu.
3. Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya: cucu dan cabang-cabangnya.
4. Saudaranya sendiri, baik sekandung, seayah maupun seibu.
5. Bibinya sendiri (saudara ayah), baik dia itu sekandung, seayah atau seibu.
6. Bibi sendiri dari pihak ibu (khalah) (saudaranya ibu), baik sekandung, seayah atau seibu.
7. Anak dari saudara laki-lakinya (keponakan).
8. Anak dari saudara perempuannya (keponakan).
Perempuan-perempuan tersebut diistilahkan dalam syariat Islam dengan nama mahram, sebab mereka itu diharamkan oleh Islam terhadap seorang muslim untuk selama-lamanya, dalam waktu apapun dan dalam keadaan apapun. Dan si laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan-perempuan tersebut disebut juga mahram.
Hikmah diharamkannya mengawini perempuan-perempuan tersebut sudah cukup jelas, yang antara lain ialah:
a) Bahwa setiap manusia yang maju, fitrahnya (jiwa murninya) pasti tidak akan suka melepaskan nafsu seksnya kepada ibu, saudara atau anak. Bahkan binatang pun sebagiannya ada yang bersikap demikian. Sedang perasaannya kepada bibi sama dengan perasaannya terhadap ibu. Paman dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu sekedudukan dengan ayah.
b) Antara seorang laki-laki dan keluarga dekatnya (aqarib) mempunyai perasaan yang menghunjam yang mencerminkan suatu penghormatan. Maka akan lebih utama kalau dia mencurahkan perasaan cintanya itu kepada perempuan lain melalui perkawinan, sehingga terjadi suatu perhubungan yang baru dan rasa cinta kasih-sayang antara manusia itu menjadi sangat luas. Seperti yang dikatakan Allah:
"Dan Dia (Allah) akan menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
c) Perasaan yang bersifat azali antara seseorang dengan keluarganya ini, harus dikukuhkan supaya terus bergelora agar perhubungan di antara sesama mereka itu dapat berlangsung terus. Mempertemukan perasaan ini melalui jenjang perkawinan dan terjadinya suatu pertengkaran, kadang-kadang dapat menimbulkan suatu perpisahan yang dapat menghilangkan keabadian dan kekekalan perasaan cinta tersebut.
d) Keturunan yang diperoleh dari keluarga dekat, kadang-kadang tidak sempurna dan lemah. Kalau pada ruas seseorang itu ada kelemahan jasmani atau akal, maka hal ini akan bisa menular kepada keturunannya.
e) Seorang perempuan sangat membutuhkan laki-laki yang melindunginya dan menjaga kemaslahatannya di samping suaminya, lebih-lebih kalau terjadi kegoncangan dalam perhubungan antara keduanya. Maka bagaimana mungkin dia akan dapat melindunginya kalau dia sendiri justru menjadi musuhnya?
3.2.5.1 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Susuan
9) Seorang laki-laki muslim diharamkah kawin dengan seorang perempuan yang menyusuinya sejak kecil. Sebab ibu yang menyusuinya itu dapat dihukumi sebagai ibu sendiri; dan air susunya yang diberikan kepada si anak tersebut dapat menumbuhkan daging dan membentuk tulang-tulang anak. Sehingga dengan demikian penyusuan itu dapat menumbuhkan perasaan keanakan dan keibuan antara kedua belah pihak.
Perasaan ini kadang-kadang dapat disembunyikan, tetapi penyimpanannya dalam akal justru akan tampak ketika terjadi suatu peristiwa.
Untuk dapat berpengaruhnya susunan ini kepada masalah perkawinan, maka disyaratkan harus dilakukan di waktu kecilnya si anak, yakni sebelum umur 2 tahun, di mana air susu ibu ketika itu merupakan satu-satunya makanan. Dan penyusuan dilakukan tidak kurang dari 5 kali serta mengenyangkan bagi si anak. Ukurannya, yaitu: si bayi tersebut baru meninggalkan tetek si perempuan, karena sudah merasa kenyang.
Membatasi penyusuan sampai 5 kali adalah menurut pendapat yang lebih kuat dan adil berdasar riwayat-riwayat yang ada.
10) Saudara sesusuan.
Kalau perempuan yang menyusui anak itu menjadi ibu bagi anak tersebut, maka begitu juga anak-anak perempuan si ibu tersebut menjadi saudara susu bagi anak yang disusui itu. Begitu juga bibi-bibi dan seluruh kerabatnya. Seperti yang diterangkan dalam Hadis Nabi yang mengatakan:
"Haram karena penyusuan, seperti apa yang haram karena nasab." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka bibi-bibi, baik dari pihak ayah (ammah) atau dari pihak ibu (khalah) dan keponakan-keponakan, adalah haram bagi si anak tersebut.
3.2.5.2 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan
11) Termasuk perempuan yang haram dikawin ialah: ibu mertua. Dia ini diharamkan oleh Islam karena semata-mata 'aqad yang telah berlangsung terhadap anak perempuannya, kendati belum dukhul. Sebab si ibu tersebut dalam hubungannya dengan si laki-laki itu berkedudukan sebagai ibu.
12) Anak perempuannya isteri (rabiibah), yaitu seorang isteri mempunyai anak perempuan dan ibunya dikawin oleh seorang laki-laki dan sudah didukhul. Jika belum dukhul, maka si laki-laki tersebut tidak berdosa kawin dengan anak isterinya itu.
13) Menantu (isterinya anak laki-laki). Sedang yang disebut anak di sini, ialah anak betul, bukan anak angkat. Sebab perlembagaan anak angkat telah dihapus oleh Islam dengan segala kaitannya, karena terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan kenyataan yang dapat membawa kepada mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
Firman Allah:
"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anakmu sendiri. Yang demikian itu hanya omongan yang keluar dari mulut-mulutmu." (al-Ahzab: 4)
Yakni semata-mata panggilan lisan tidak dapat merubah kenyataan dan menjadikan orang asing sebagai kerabat.
Ketiga orang yang diharamkan ini, semata-mata karena suatu illat (sebab) yang mendatang, yaitu "hubungan kekeluargaan berhubung dengan perkawinan" (mushaharah). Seluruh hubungan yang kuat antara kedua suami-isteri menentukan keharaman ini.
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Sugeng Rawuh
Selamat datang di Java'z kitchen. Di sini Anda dapat memperoleh hal-hal menarik seputar Kota Jogja, artikel islam, hamster, dan seputar remaja.Akhir kata MONGGO DIPUN SEKECAKAKEN.
BLog Temen
Jumat, 19 September 2008
Perempuan yang Haram Dikawini
Diposting oleh aphnan di 01.46
Label: artikel islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category
Blog Archive
-
▼
2008
(198)
-
▼
September
(110)
- SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH ...
- BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN DAN SEBALIK...
- PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
- BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN ...
- SAYA MUDAH TERANGSANG
- Berburu
- Ghibah (Mengumpat)
- Mendamaikan Persengketaan
- Macam-Macam Hiburan yang Halal
- Judi adalah Kawan Arak
- Hubungan Masyarakat
- Asuransi
- Riba adalah Haram
- Bagian Mu'amalah (Hubungan Pekerjaan)
- Hukum Meratapi Orang yang Sudah Mati
- Tidak Boleh Ada Pertentangan Lantaran Nasab dan Wa...
- Masalah Kepercayaan dan Tradisi
- HukumPengguguran (Aborsi)
- Hubungan Suami-Isteri
- Poligami
- Perempuan yang Haram Dikawini
- Beberapa Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dar...
- Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa ...
- Hukum Pergaulan
- Hukum Bekerja dan Usaha
- HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
- Menebar Keangkuhan Menuai Kehinaan
- LIHATLAH, SIAPA TEMANMU…!
- Apakah Amalku Diterima??
- Hukum Memelihara Jenggot
- Hhukum Semir Rambut
- Hikmah Pengharaman Babi
- Durhaka Kepada Dua Orang Tua, Dosa Besar
- Zum Zum water
- YA UKHTI…, JAUHILAH TABARRUJ…!
- Hukum Islam Masalah Pakaian dan Perhiasan
- Hukum Menyambung Rambut
- Hukum Menipiskan Alis
- Halal dan Haram dalam Rumah
- Cara memasang iklan ke dalam blog
- Contoh Iklan silahkan dilihat
- Pacaran Dalam Pandangan Islam
- Mengapa Semut tidak Dimangsa Si Kantong Semar?
- DI BALIK PERANG IRAK
- "HAMAN" DAN BANGUNAN MESIR KUNO
- Jauh Lebih Hebat dari Tangan Robot
- TIPS AND TRICK MIG33
- slash message
- Cara Ngekick
- Cara Ngekick
- Mig33 - Flood
- PELAJARAN DARI BENCANA TSUNAMI BAGI KITA
- KEKUATAN TERSEMBUNYI PETIR
- Cairan Ajaib: Air Susu Ibu
- Virus Locknut
- Virus Doomboot. A
- Virus Lasco
- Virus Cabir.Dropper
- Virus Skulls
- Virus Cabir
- Virus Mosquitoes
- Tips Ketika Handphone Terjatuh
- Radiasi Elektromagnetik di HP
- Satu Hati untuk Bumi
- Pesan untuk Teman-Teman ODHA
- Penyebaran HIV Secara Sengaja???
- Proses Pendidikan di Dunia Islam
- Mengenang Akhlak Nabi Muhammad SAW
- Islam: Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa
- Hukum onani/masturbasi????
- Jogja Undercover 7: Wisata kuliner ala Pantai Depo...
- NASI GORENG BERINGHARJO - Kelezatan Kuliner Jawa Cina
- PECEL BAYWATCH - Menyantap Pecel Kembang Turi Raci...
- BAKMI SHIBISHU - Ketika Bakmi Bisu Membuat Anda Ke...
- Jogja / Yogyakarta
- Sifat Jahiliyah
- Mengejar Sorga Sejak di Dunia
- La Tahzan (Don't be Sad)
- Tunjukkan kami Jalan Yang Lurus
- Kematian Itu Pasti Maasyiral muslimin rahimakumul...
- Aa Gym - Tentang Penghinaan thd Rasululloh SAW
- NASEHAT UNTUK IKHWAN DAN AKHWAT
- Kiat Bergaul Antara Laki-laki dan Perempuan
- Be Carefull Ukhti....
- Jabat Tangan, Cium Tangan
- Ketika jilbab hanya sekedar mode
- MUSYAWARAH
- Antara Harapan Dan Ajal
- UJIAN HIDUP
- Manusia Monyet
- Pertempuran Belum Berakhir
- AMALAN-AMALAN PENGHIAS HATI
- Masihkah Kita Muliakan Orang Tua?
- Masihkah Kita Muliakan Orang Tua?
- Makna Doa
- PEMUDA PILIHAN
- Lulu punya anak lagi?????
- Ada apa dengan hamster????
- 10 mainan untuk Small Mammal
- Hamster Syrian
-
▼
September
(110)
0 komentar:
Posting Komentar