Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah ujud.
Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat18 apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.
Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.19
Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."20
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Sugeng Rawuh
Selamat datang di Java'z kitchen. Di sini Anda dapat memperoleh hal-hal menarik seputar Kota Jogja, artikel islam, hamster, dan seputar remaja.Akhir kata MONGGO DIPUN SEKECAKAKEN.
BLog Temen
Jumat, 19 September 2008
HukumPengguguran (Aborsi)
Diposting oleh aphnan di 01.46
Label: artikel islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Category
Blog Archive
-
▼
2008
(198)
-
▼
September
(110)
- SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH ...
- BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN DAN SEBALIK...
- PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
- BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN ...
- SAYA MUDAH TERANGSANG
- Berburu
- Ghibah (Mengumpat)
- Mendamaikan Persengketaan
- Macam-Macam Hiburan yang Halal
- Judi adalah Kawan Arak
- Hubungan Masyarakat
- Asuransi
- Riba adalah Haram
- Bagian Mu'amalah (Hubungan Pekerjaan)
- Hukum Meratapi Orang yang Sudah Mati
- Tidak Boleh Ada Pertentangan Lantaran Nasab dan Wa...
- Masalah Kepercayaan dan Tradisi
- HukumPengguguran (Aborsi)
- Hubungan Suami-Isteri
- Poligami
- Perempuan yang Haram Dikawini
- Beberapa Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dar...
- Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa ...
- Hukum Pergaulan
- Hukum Bekerja dan Usaha
- HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN
- Menebar Keangkuhan Menuai Kehinaan
- LIHATLAH, SIAPA TEMANMU…!
- Apakah Amalku Diterima??
- Hukum Memelihara Jenggot
- Hhukum Semir Rambut
- Hikmah Pengharaman Babi
- Durhaka Kepada Dua Orang Tua, Dosa Besar
- Zum Zum water
- YA UKHTI…, JAUHILAH TABARRUJ…!
- Hukum Islam Masalah Pakaian dan Perhiasan
- Hukum Menyambung Rambut
- Hukum Menipiskan Alis
- Halal dan Haram dalam Rumah
- Cara memasang iklan ke dalam blog
- Contoh Iklan silahkan dilihat
- Pacaran Dalam Pandangan Islam
- Mengapa Semut tidak Dimangsa Si Kantong Semar?
- DI BALIK PERANG IRAK
- "HAMAN" DAN BANGUNAN MESIR KUNO
- Jauh Lebih Hebat dari Tangan Robot
- TIPS AND TRICK MIG33
- slash message
- Cara Ngekick
- Cara Ngekick
- Mig33 - Flood
- PELAJARAN DARI BENCANA TSUNAMI BAGI KITA
- KEKUATAN TERSEMBUNYI PETIR
- Cairan Ajaib: Air Susu Ibu
- Virus Locknut
- Virus Doomboot. A
- Virus Lasco
- Virus Cabir.Dropper
- Virus Skulls
- Virus Cabir
- Virus Mosquitoes
- Tips Ketika Handphone Terjatuh
- Radiasi Elektromagnetik di HP
- Satu Hati untuk Bumi
- Pesan untuk Teman-Teman ODHA
- Penyebaran HIV Secara Sengaja???
- Proses Pendidikan di Dunia Islam
- Mengenang Akhlak Nabi Muhammad SAW
- Islam: Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa
- Hukum onani/masturbasi????
- Jogja Undercover 7: Wisata kuliner ala Pantai Depo...
- NASI GORENG BERINGHARJO - Kelezatan Kuliner Jawa Cina
- PECEL BAYWATCH - Menyantap Pecel Kembang Turi Raci...
- BAKMI SHIBISHU - Ketika Bakmi Bisu Membuat Anda Ke...
- Jogja / Yogyakarta
- Sifat Jahiliyah
- Mengejar Sorga Sejak di Dunia
- La Tahzan (Don't be Sad)
- Tunjukkan kami Jalan Yang Lurus
- Kematian Itu Pasti Maasyiral muslimin rahimakumul...
- Aa Gym - Tentang Penghinaan thd Rasululloh SAW
- NASEHAT UNTUK IKHWAN DAN AKHWAT
- Kiat Bergaul Antara Laki-laki dan Perempuan
- Be Carefull Ukhti....
- Jabat Tangan, Cium Tangan
- Ketika jilbab hanya sekedar mode
- MUSYAWARAH
- Antara Harapan Dan Ajal
- UJIAN HIDUP
- Manusia Monyet
- Pertempuran Belum Berakhir
- AMALAN-AMALAN PENGHIAS HATI
- Masihkah Kita Muliakan Orang Tua?
- Masihkah Kita Muliakan Orang Tua?
- Makna Doa
- PEMUDA PILIHAN
- Lulu punya anak lagi?????
- Ada apa dengan hamster????
- 10 mainan untuk Small Mammal
- Hamster Syrian
-
▼
September
(110)
0 komentar:
Posting Komentar