Kategori: Bidah
Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apa pengertian bid'ah dan apa kriterianya? Adakah bid’ah hasanah? Lalu apa makna
sabda Nabishollallaahu'alaihi wasallam-,
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً …
h allA agomeS ?4"…Barangsiapa yang menempuh kebiasaan yang baik di dalam Islam"
.mebalas Syaikh dengan kebaikan
Jawaban:
Pengertian bid'ah secara syar'i intinya adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu
yang tidak disyari'atkan Allah. Bisa juga anda mengatakan bahwa bid'ah adalah
beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam dan tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Definisi
pertama disimpulkan dari firman Allah -subhanahu wata'ala-,
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah."(Asy-Syura: 21).
Sedangkan definisi kedua disimpulkan dari sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam,
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاآُمْ وَاْلأُمُوْرَ الْمُحْدَثَاتِ
ur Rasyidin ’Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa"
sunnah itu dengan geraham, dan hendaklah- Gigitlah sunnah .njukyang mendapat petu
5".adakan-perkara baru yang diada-kalian menjauhi perkara
Jadi, setiap yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan Allah
atau dengan sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam dan
Khulafa'ur Rasyidin, berarti ia pela-ku bid'ah, baik ibadah itu berkaitan dengan Asma'
Allah dan sifat-sifatNya ataupun yang berhubungan dengan hukum-hukum dan
syari'at-syari'atNya. Adapun perkara-perkara biasa yang mengi-kuti kebiasaan dan tradisi,
maka tidak disebut bid'ah dalam segi agama walaupun disebut bid’ah secara bahasa. Jadi
yang demiki-an ini bukan bid'ah dalam agama dan tidak termasuk hal yang diperingatkan
oleh Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam. Di dalam agama tidak ada yang disebut
bid'ah hasanah. Adapun sunnah hasanah adalah perbuatan yang sesuai dengan syari'at,
dan hal ini mencakup; seseorang yang memulai melakukan sunnah atau memulai
melakukan suatu amal yang diperintahkan atau kembali melakukannya setelah
meninggalkannya atau melakukan sesuatu yang memang disunnahkan sebagai perantara
pelaksanaan ibadah yang diperintah-kan. Yang demikian ini ada tiga kategori:
4 HR. Muslim dalam Az-Zakah (1017), dan dalam Al-‘Ilm (1017). 5 HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah (42).
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
Pertama: Artinya adalah sunnah secara mutlak, yakni yang memulai suatu amal
yang diperintahkan. Inilah sebab munculnya hadits tersebut, di mana Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam menganjurkan untuk bersedekah kepada
orang-orang yang datang kepada beliau, karena mereka saat itu sedang dalam
kondisi sangat kesulitan, lalu beliau menganjurkan untuk bersedekah. Kemudian
datang seorang laki-laki Anshar dengan membawa sekantong perak yang cukup
berat di tangannya, lalu ia meletakkannya di kediaman Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam, kemudian Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam
bersabda,
.مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
"Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya
dan pahala orang-orang yang melakukannya."6
Laki-laki tersebut adalah yang melakukan sunnah karena memulai melakukan amal
tersebut, bukan berarti memulai membuat amalan baru.
Kedua: Sunnah yang ditinggalkan kemudian seseorang melakukannya dan
menghidupkannya. Yang demikian ini disebut melakukan sunnah yang artinya
menghidupkannya, tapi bukan berarti membuat amalan baru yang berasal dari dirinya
sendiri.
Ketiga: Melakukan sesuatu sebagai perantara pelaksanaan perintah yang disyari'atkan,
seperti membangun sekolah, mence-tak buku agama dan sebagainya. Yang demikian ini
bukan berarti beribadah dengan amalan tersebut, akan tetapi amalan tersebut sebagai
perantara untuk melaksanakan perintah yang terkait.
Semua itu termasuk dalam cakupan sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam,
.مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
"Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya
dan pahala orang-orang yang melakukannya." 7 Tentang masalah ini telah dibahas
secara luas di kesempatan lain.
Sumber:
Al-Majmu' Ats-Tsamin, juz 1, hal. 29-30, syaikh Ibnu Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Sugeng Rawuh
Selamat datang di Java'z kitchen. Di sini Anda dapat memperoleh hal-hal menarik seputar Kota Jogja, artikel islam, hamster, dan seputar remaja.Akhir kata MONGGO DIPUN SEKECAKAKEN.
BLog Temen
Minggu, 07 November 2010
Adakah Bidah Hasanah?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar