Kategori: Bid'ah
Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Bilakah suatu amal dianggap bidah dalam syariat nan suci ini, dan apakah sebutan
bidah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan muamalah?
Jawaban:
Bid'ah dalam terminologi syari'at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia
tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan
sabda Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-,
"Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak
terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."(Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari
dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)).
Dan sabda beliau,
"Barangsapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia
tertolak"(Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham.
Disambungkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)).
Pengertian bid'ah dalam terminologi bahasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti
sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan
hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu'amalat, jika hal baru itu sesuai dengan
syari'at maka termasuk legal secara syar'i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan
perbuatan batil, dan hal baru dalam mu’amalat tidak disebut bid’ah dalam lingkup syari'at
karena tidak termasuk ibadah.
Sumber:
Majalah Ad-Da'wah, tanggal 7/11/1410 H. nomor 1344, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari
buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Sugeng Rawuh
Selamat datang di Java'z kitchen. Di sini Anda dapat memperoleh hal-hal menarik seputar Kota Jogja, artikel islam, hamster, dan seputar remaja.Akhir kata MONGGO DIPUN SEKECAKAKEN.
BLog Temen
Minggu, 07 November 2010
Amal Dikatakan Sebagai Bidah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar