Minggu, 07 November 2010

Amal Dikatakan Sebagai Bidah

Kategori: Bid'ah
Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Bilakah suatu amal dianggap bidah dalam syariat nan suci ini, dan apakah sebutan
bidah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan muamalah?
Jawaban:
Bid'ah dalam terminologi syari'at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia
tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan
sabda Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-,
"Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak
terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."(Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari
dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)).
Dan sabda beliau,
"Barangsapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia
tertolak"(Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham.
Disambungkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)).
Pengertian bid'ah dalam terminologi bahasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti
sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan
hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu'amalat, jika hal baru itu sesuai dengan
syari'at maka termasuk legal secara syar'i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan
perbuatan batil, dan hal baru dalam mu’amalat tidak disebut bid’ah dalam lingkup syari'at
karena tidak termasuk ibadah.
Sumber:
Majalah Ad-Da'wah, tanggal 7/11/1410 H. nomor 1344, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari
buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet