Minggu, 07 November 2010

Hukum Ulang Tahun

Kategori: Bid'ah
Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Apa hukum perayaan setelah setahun atau dua tahun atau lebih umpamanya, atau kurang,
sejak kelahiran seseorang, yaitu yang disebut dengan istilah ulang tahun atau tolak bala.
Dan apa hukum menghadiri pesta perayaan-perayaan tersebut. Jika seseo-rang
diundang menghadirinya, apakah wajib memenuhinya atau tidak? Kami mohon
jawabannya, semoga Allah membalas Syaikh dengan balasan pahala.
Jawaban:
Dalil-dalil syari'at dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menun-jukkan bahwa peringatan
hari kelahiran termasuk bid'ah yang diada-adakan dalam agama dan tidak ada asalnya
dalam syari'at yang suci, maka tidak boleh memenuhi undangannya karena hal itu
merupakan pengukuhan terhadap bid'ah dan mendorong pelaksanaannya. Allah
-subhanahu wata'ala- telah berfirman,
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yangmensyari'atkan untuk
mereka agama yang tidak diizinkan Allah." (Asy-Syura: 21).
Dalam ayat lain disebutkan,
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (pera-turan) dari urusan
agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui. Sesung-guhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari
kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu
sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung
orang-orang yang bertaqwa."(Al-Jatsiyah: 18-19).
Dalam ayat lainnya lagi disebutkan,
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan jangan-lah kamu mengikuti
pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari
padanya)." (Al-A'raf: 3).
Diriwayatkan dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,
.مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perin-tahkan maka ia
tertolak."8
8 Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718). Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham.
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
Dalam hadits lainnya beliau bersabda,
خَيْرُ الْحَدِيْثِ آِتَابُ اللهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ a .وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَآُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan
Muammmad -shollallaahu'alaihi wasallam, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru
yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat."9
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Di samping perayaan-perayaan ini termasuk bid'ah yang tidak ada asalnya dalam syari'at,
juga mengandung tasyabbuh (menyerupai) kaum Yahudi dan Nashrani yang biasa
menyelengga-rakan peringatan hari kelahiran, sementara Nabi -shollallaahu'alaihi
wasallam telah mem-peringatkan agar tidak meniru dan mengikuti cara mereka,
seba-gaimana sabda beliau,
قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ .لَتَتَّبِعَنَّ سُنَنَ مَنْ آَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضُبٍّ تَبَعْتُمُوْهُمْ
.قَالَ فَمَنْ .وَالنَّصَارَى
"Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal
dengan sejengkal dan sehasta dengan sehasta, sampai-sampai, seandainya mereka
masuk ke dalam sarang biawak pun kalian mengikuti mereka." Kami katakan, "Ya
Rasulullah, itu kaum Yahudi dan Nashrani?" Beliau berkata, "Siapa lagi."10
Makna ‘siapa lagi’ artinya mereka itulah yang dimaksud dalamperkataan ini. Kemudian
dari itu, dalam hadits lain beliau ber-sabda,
.مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golonganmereka."11
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada yang diridhaiNya.
Sumber:
MAJMU' FATAWA WA MAQALAT MUTANNAWI'AH, JUZ 4, HAL. 283, SYAIKH IBNU BAZ.
DISALIN DARI BUKU FATWA-FATWA TERKINI JILID 2, PENERBIT DARUL HAQ.

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet