Sabtu, 07 November 2015

Hukum Asuransi Kendaraan

Kategori: Muamalat
Ulama: Syaikh Ibnu Jibrin
Pertanyaan:
Bagaimana hukum syari’at terhadap asuransi konvensional (komersil), khususnya
asuransi atas mobil (kendaraan)?
Jawaban:
Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari'at, dalilnya adalah
firmanNya:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang batil." (Al-Baqarah:188).
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis)
tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah
uang per bulan de-ngan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama
sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun mes-kipun begitu, hartanya
tersebut tidak dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi
kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat
dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah memakan harta
perusahaan tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan
suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai
kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka
cepat-cepat mengatakan, "Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansial-nya), dan
barangkali bisa membayar ganti-rugi atas kecelakaanyang terjadi." Tentunya hal itu
berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya
kecelakaan dan angka kematian. Wallahu a'lam.
Sumber:
Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, Hal.190,191.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet