Rabu, 07 November 2018

Bolehkah Menggunakan Wig (Rambut Palsu)?

Kategori: Khusus Wanita
Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Bolehkah seorang wanita memakai wig (rambut palsu) untuk mempercantik dirinya atau
untuk menyenangkan suaminya? Apakah ini termasuk di dalam larangan menyambung
rambut dengan rambut yg lain?
Jawaban:
Memakai wig adalah dilarang dan termasuk dalam kategori menyambung rambut dengan
rambut yg lain. Meskipun pada dasarnya (memakai wig) tidak terlihat seperti itu
(menyambung rambut), akan tetapi ia menyebabkan rambut sang wanita terlihat lebih
panjang dari aslinya dan bisa dikategorikan dalam menyambung rambut. Rasulullah
shallallaahu 'alayhi wasallam melaknat orang yang menyambungkan rambut seseorang
dan orang yang meminta rambutnya disambung.
Meskipun demikian, apabila wanita itu tidak memiliki sehelai rambut pun di kepalanya,
misalnya botak, maka ia boleh menggunakan wig untuk menutupi kecacatan tersebut
karena menutupi cacat seperti itu diperbolehkan. Sebagai contoh, Rasulullah shallallaahu
'alayhi wasallam mengizinkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong saat perang
untuk memakai hidung palsu yg terbuat dari emas. Kasus-kasus semacam ini fleksible,
seperti ada pula pertanyaan tentang dibolehkannya operasi plastik untuk 'membetulkan"
hidung yang terlalu kecil, dan sebagainya.
Perlu diperhatikan bahwa mempercantik diri tidak sama dengan menutupi cacat/cela.
Kalau sesuatu itu dilakukan untuk menutup cacat, maka tidak apa-apa. Akan tetapi, jika
tujuannya bukan untuk menutupi cacat, misalnya memakai tato atau mencukur alis, maka
yang seperti ini dilarang. Adapun memakai wig, meskipun si istri mendapat izin dari
suaminya, tetap dilarang, karena termasuk hal-hal yang dilarang oleh Allah.
Sumber:
http://fatwa-online.com/fataawa/womensissues/beautification/bea001/0000206_38.htm
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com

0 komentar:

template by kendhin
please visit jadipebisnisinternet