Kategori: Bid'ah
Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Apa hukum perayaan setelah setahun atau dua tahun atau lebih umpamanya, atau kurang,
sejak kelahiran seseorang, yaitu yang disebut dengan istilah ulang tahun atau tolak bala.
Dan apa hukum menghadiri pesta perayaan-perayaan tersebut. Jika seseo-rang
diundang menghadirinya, apakah wajib memenuhinya atau tidak? Kami mohon
jawabannya, semoga Allah membalas Syaikh dengan balasan pahala.
Jawaban:
Dalil-dalil syari'at dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menun-jukkan bahwa peringatan
hari kelahiran termasuk bid'ah yang diada-adakan dalam agama dan tidak ada asalnya
dalam syari'at yang suci, maka tidak boleh memenuhi undangannya karena hal itu
merupakan pengukuhan terhadap bid'ah dan mendorong pelaksanaannya. Allah
-subhanahu wata'ala- telah berfirman,
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yangmensyari'atkan untuk
mereka agama yang tidak diizinkan Allah." (Asy-Syura: 21).
Dalam ayat lain disebutkan,
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (pera-turan) dari urusan
agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui. Sesung-guhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari
kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu
sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung
orang-orang yang bertaqwa."(Al-Jatsiyah: 18-19).
Dalam ayat lainnya lagi disebutkan,
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan jangan-lah kamu mengikuti
pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari
padanya)." (Al-A'raf: 3).
Diriwayatkan dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,
.مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perin-tahkan maka ia
tertolak."8
8 Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718). Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham.
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
Dalam hadits lainnya beliau bersabda,
خَيْرُ الْحَدِيْثِ آِتَابُ اللهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ a .وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَآُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan
Muammmad -shollallaahu'alaihi wasallam, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru
yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat."9
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Di samping perayaan-perayaan ini termasuk bid'ah yang tidak ada asalnya dalam syari'at,
juga mengandung tasyabbuh (menyerupai) kaum Yahudi dan Nashrani yang biasa
menyelengga-rakan peringatan hari kelahiran, sementara Nabi -shollallaahu'alaihi
wasallam telah mem-peringatkan agar tidak meniru dan mengikuti cara mereka,
seba-gaimana sabda beliau,
قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ الْيَهُوْدُ .لَتَتَّبِعَنَّ سُنَنَ مَنْ آَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضُبٍّ تَبَعْتُمُوْهُمْ
.قَالَ فَمَنْ .وَالنَّصَارَى
"Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal
dengan sejengkal dan sehasta dengan sehasta, sampai-sampai, seandainya mereka
masuk ke dalam sarang biawak pun kalian mengikuti mereka." Kami katakan, "Ya
Rasulullah, itu kaum Yahudi dan Nashrani?" Beliau berkata, "Siapa lagi."10
Makna ‘siapa lagi’ artinya mereka itulah yang dimaksud dalamperkataan ini. Kemudian
dari itu, dalam hadits lain beliau ber-sabda,
.مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golonganmereka."11
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada yang diridhaiNya.
Sumber:
MAJMU' FATAWA WA MAQALAT MUTANNAWI'AH, JUZ 4, HAL. 283, SYAIKH IBNU BAZ.
DISALIN DARI BUKU FATWA-FATWA TERKINI JILID 2, PENERBIT DARUL HAQ.
Sugeng Rawuh
BLog Temen
Minggu, 07 November 2010
Hukum Ulang Tahun
Diposting oleh
Faizal Afnan
di
00.47
0
komentar
Label: fiqih
Amal Dikatakan Sebagai Bidah
Kategori: Bid'ah
Ulama: Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Bilakah suatu amal dianggap bidah dalam syariat nan suci ini, dan apakah sebutan
bidah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan muamalah?
Jawaban:
Bid'ah dalam terminologi syari'at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia
tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan
sabda Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-,
"Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak
terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak."(Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari
dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)).
Dan sabda beliau,
"Barangsapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia
tertolak"(Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham.
Disambungkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)).
Pengertian bid'ah dalam terminologi bahasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti
sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan
hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu'amalat, jika hal baru itu sesuai dengan
syari'at maka termasuk legal secara syar'i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan
perbuatan batil, dan hal baru dalam mu’amalat tidak disebut bid’ah dalam lingkup syari'at
karena tidak termasuk ibadah.
Sumber:
Majalah Ad-Da'wah, tanggal 7/11/1410 H. nomor 1344, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari
buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Diposting oleh
Faizal Afnan
di
00.47
0
komentar
Label: fiqih
Adakah Bidah Hasanah?
Kategori: Bidah
Ulama: Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Apa pengertian bid'ah dan apa kriterianya? Adakah bid’ah hasanah? Lalu apa makna
sabda Nabishollallaahu'alaihi wasallam-,
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً …
h allA agomeS ?4"…Barangsiapa yang menempuh kebiasaan yang baik di dalam Islam"
.mebalas Syaikh dengan kebaikan
Jawaban:
Pengertian bid'ah secara syar'i intinya adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu
yang tidak disyari'atkan Allah. Bisa juga anda mengatakan bahwa bid'ah adalah
beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam dan tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Definisi
pertama disimpulkan dari firman Allah -subhanahu wata'ala-,
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah."(Asy-Syura: 21).
Sedangkan definisi kedua disimpulkan dari sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam,
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاآُمْ وَاْلأُمُوْرَ الْمُحْدَثَاتِ
ur Rasyidin ’Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa"
sunnah itu dengan geraham, dan hendaklah- Gigitlah sunnah .njukyang mendapat petu
5".adakan-perkara baru yang diada-kalian menjauhi perkara
Jadi, setiap yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan Allah
atau dengan sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam dan
Khulafa'ur Rasyidin, berarti ia pela-ku bid'ah, baik ibadah itu berkaitan dengan Asma'
Allah dan sifat-sifatNya ataupun yang berhubungan dengan hukum-hukum dan
syari'at-syari'atNya. Adapun perkara-perkara biasa yang mengi-kuti kebiasaan dan tradisi,
maka tidak disebut bid'ah dalam segi agama walaupun disebut bid’ah secara bahasa. Jadi
yang demiki-an ini bukan bid'ah dalam agama dan tidak termasuk hal yang diperingatkan
oleh Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam. Di dalam agama tidak ada yang disebut
bid'ah hasanah. Adapun sunnah hasanah adalah perbuatan yang sesuai dengan syari'at,
dan hal ini mencakup; seseorang yang memulai melakukan sunnah atau memulai
melakukan suatu amal yang diperintahkan atau kembali melakukannya setelah
meninggalkannya atau melakukan sesuatu yang memang disunnahkan sebagai perantara
pelaksanaan ibadah yang diperintah-kan. Yang demikian ini ada tiga kategori:
4 HR. Muslim dalam Az-Zakah (1017), dan dalam Al-‘Ilm (1017). 5 HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah (42).
Sumber: http://www.fatwa-ulama.com
Pertama: Artinya adalah sunnah secara mutlak, yakni yang memulai suatu amal
yang diperintahkan. Inilah sebab munculnya hadits tersebut, di mana Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam menganjurkan untuk bersedekah kepada
orang-orang yang datang kepada beliau, karena mereka saat itu sedang dalam
kondisi sangat kesulitan, lalu beliau menganjurkan untuk bersedekah. Kemudian
datang seorang laki-laki Anshar dengan membawa sekantong perak yang cukup
berat di tangannya, lalu ia meletakkannya di kediaman Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam, kemudian Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam
bersabda,
.مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
"Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya
dan pahala orang-orang yang melakukannya."6
Laki-laki tersebut adalah yang melakukan sunnah karena memulai melakukan amal
tersebut, bukan berarti memulai membuat amalan baru.
Kedua: Sunnah yang ditinggalkan kemudian seseorang melakukannya dan
menghidupkannya. Yang demikian ini disebut melakukan sunnah yang artinya
menghidupkannya, tapi bukan berarti membuat amalan baru yang berasal dari dirinya
sendiri.
Ketiga: Melakukan sesuatu sebagai perantara pelaksanaan perintah yang disyari'atkan,
seperti membangun sekolah, mence-tak buku agama dan sebagainya. Yang demikian ini
bukan berarti beribadah dengan amalan tersebut, akan tetapi amalan tersebut sebagai
perantara untuk melaksanakan perintah yang terkait.
Semua itu termasuk dalam cakupan sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam,
.مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
"Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya
dan pahala orang-orang yang melakukannya." 7 Tentang masalah ini telah dibahas
secara luas di kesempatan lain.
Sumber:
Al-Majmu' Ats-Tsamin, juz 1, hal. 29-30, syaikh Ibnu Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Diposting oleh
Faizal Afnan
di
00.43
0
komentar
Label: fiqih
Selasa, 25 November 2008
Hukum shalat di rumah jika letak mesjid jauh
Ulama : Syaikh Ibnu Baz
Kategori : Shalat
Pertanyaan:
Saya tinggal di sebuah rumah yang jauh dari mesjid sehingga saya harus pergi dengan
menggunakan mobil untuk shalat. Jika saya berjalan kaki (ke mesjid), maka saya kadangkadang
tidak dapat shalat (sama sekali). Tetapi saya dapat mendengar adzan melalui alat
pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini apakah saya diperbolehkan untuk shalat di
rumah atau shalat berjama'ah dengan 3 atau 4 orang tetangga di rumah lain? Semoga
Allah membalas kebaikan anda.
Jawaban:
Kewajiban anda adalah melaksanakan shalat dengan saudara-saudara muslim di mesjid
jika anda mendengar adzan di toko anda secara alami, yaitu adzan tanpa menggunakan
alat pengeras suara. Jika anda berada jauh dari mesjid dan tidak dapat mendengar adzan
tanpa alat pengeras suara, maka anda dibolehkan untuk shalat di rumah atau dengan
beberapa orang tetangga anda. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi
wassalam yang berkata kepada seorang yang buta yang meminta izin untuk shalat di
rumahnya:"Apakah kamu mendengar seruan untuk shalat (adzan)?". Dia menjawab:"Ya",
maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam berkata: "Jawablah panggilan itu" (HR.
Muslim di dalam shahihnya).
Dan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam: "Barangsiapa yang mendengar seruan
(adzan) dan dia tidak mendatanginya (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali bila
ada udzur." (HR. Ibnu Majah, ad-Daraqutni, Ibnu Hibban dan al-Hakim dengan sanad
yang shahih).
Tetapi jika anda menjawab seruan muazdhin sedangkan anda berada jauh dari mesjid dan
anda sabar (mau) dengan bersusah-payah berjalan kaki atau pergi dengan mobil (ke
mesjid), maka ada kebaikan buat anda dan ini disukai. Allah akan menulis pada catatan
amal anda bahwa anda pergi ke mesjid dan kembali dari mesjid dengan jujur dan ikhlas.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam dimana beliau berkata
kepada seorang yang tinggal jauh dari mesjid an-Nabawi tetapi orang tersebut tidak
pernah ketinggalan shalat (berjama'ah) dengan Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam.
Dikatakan kepada orang tersebut:"Jika kamu membeli seekor keledai maka kamu bisa
menungganginya pada kegelapan malam dan di atas pasir yang panas." Dia berkata: "Aku
tidak ingin rumahku berada di samping mesjid, karena aku ingin sekali langkah kakiku
menuju dan pulang ke/dari mesjid dicatat ketika aku kembali kepada keluargaku."
Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam berkata: "Allah telah mengumpulkan semua
(balasan kebaikan) buatmu". (HR. Muslim di dalam shahihnya).
Rujukan:
Kitaab ad-Da'wah, Volume Two, Question 103. Diterjemahkan dari:
http://www.fatwaislam.com
Diposting oleh
Faizal Afnan
di
00.57
0
komentar
Label: fiqih
Hikmah Penciptaan Malaikat Pencatat Amal, padahal Allah Ι Mengetahui Segala
Ulama : Syaikh Ibnu Utsaimin
Kategori : Aneka
Pertanyaan:
Apakah hikmah penciptaan malaikat pencatat amal, padahal Allah mengetahui segala
sesuatu?
Jawaban:
Seperti perkara-perkara ini kami katakan bahwa sesungguhnya kita terkadang
menemukan hikmahnya dan terkadang tidak menemukannya. Sangat banyak yang tidak
kita ketahui hikmahnya. Firman Allah -subhanahu wata'ala-,
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah, 'Ruh itu termasuk urusan
Rabbku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". ( Al-Isra' :85).
Sesungguhnya makhluk-makhluk ini, jika seseorang bertanya kepada kita, "Apa hikmah
dari penciptaan unta oleh Allah dengan bentuk seperti ini, menjadikan kuda bentuknya
seperti ini, menjadikan keledai bentuknya seperti ini, menjadikan manusia bentuknya
seperti ini dan yang semisalnya. Jika ia bertanya kepada kita tentang hikmah semua
perkara ini, niscaya tidak kita ketahui. Jika ia bertanya kepada kita, apa hikmah Allah -
subhanahu wata'ala- menjadikan shalat zhuhur empar rakaat, ashar empat rakaat, maghrib
tiga rakaat, dan shalat Isya empat rakaat serta yang semisalnya, niscaya kita tidak sanggup
mengetahui hikmah semua itu. Dengan penjelasan ini, kita sadar bahwa banyak sekali
fenomena-fenomena alam dan perkara-perkara syari'at yang hikmahnya masih samar bagi
kita. Apabila seperti itu, kita mengatakan; sesungguhnya pencarian kita terhadap hikmah
dalam beberapa hal yang diciptakan dan disyari'atkan, jika Allah -subhanahu wata'alamemberikan
karunia kepada kita hingga bisa sampai kepadanya, niscaya hal itu
merupakan kelebihan karunia, kebaikan dan ilmu. dan jika kita tidak sampai kepadanya,
maka hal itu tidak mengurangi sedikitpun (keimanan) kita.
Kemudian kita kembali kepada jawaban pertanyaan, yaitu apakah hikmahnya, Allah -
subhanahu wata'ala- mewakilkan kepada kita malaikat pencatat amal yang mengetahui
apa yang kita lakukan?
Hikmah yang demikian adalah penjelasan bahwa Allah -subhanahu wata'ala- mengatur
segala sesuatu, menentukan, memantapkannya dengan kuat, sehingga Allah -subhanahu
wata'ala- menjadikan malaikat pencatat amal perbuatan dan ucapan manusia, diwakilkan
kepada mereka yang menulis apapun yang dilakukan manusia. Padahal Allah Mengetahui
perbuatan mereka sebelum mereka lakukan. Tetapi semua ini merupakan penjelasan
kesempurnaan perhatian dan pemeliharaan Allah -subhanahu wata'ala- terhadap manusia.
Dan sesungguhnya alam ini diatur sebaik-baiknya, dikokohkan sekokoh-kokohnya. Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rujukan:
Fatawa al-‘Aqidah Syaikh Ibnu Utsaimin hal 347-348.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.
Diposting oleh
Faizal Afnan
di
00.56
0
komentar
Label: fiqih